Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pelaku Tabrak Lari di Sanur Tidak Tahu Korbannya Tewas, Fokus Obati Lukanya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus tabrak lari di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur Denpasar Selatan (TL Taman Sari) hingga korbannya meninggal dunia berhasil diungkap Unit Gakkum Satlantas Polresta Denpasar. Polisi membekuk pelakunya, yakni KDAP (20) di rumahnya di Gerokgak, Buleleng, Singaraja.
Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani SH menjelaskan, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 06.15 WITA. Kasus ini dilaporkan ke Polisi oleh kerabat korban, pada Senin 19 Juni 2023, setelah korban meninggal dunia.
Dalam keterangan pelapor, korban tabrak lari seorang perempuan berinisial GO (65) yang hendak menyebrang di TKP. GO ditabrak oleh pengendara sepeda motor N-Max yang datang dari arah Timur lalu belok ke kiri menuju selatan (Jalan By Pass Ngurah Rai).
Diduga kurang berhati-hati berkendara, pelaku KDAP seketika menabrak korban saat menyeberang jalan. Usai kejadian pelaku kabur dan kejadian tabrak lari itu tidak dilaporkan ke Polisi.
"Pelaku kurang berhati-hati saat berkendara hingga menabrak korban," ungkap Kompol Utariani.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Unit Lakalantas langsung olah TKP kejadian, mengecek CCTV di sekitar lokasi dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Identitas pelaku tabrak lari terungkap setelah petugas mengecek Klinik Pratama dan diperoleh data saat peristiwa tersebut ada pelaku yang berobat karena luka-luka karena kecelakaan.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan klinik tersebut akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di Gerokgak Buleleng,” tegas mantan Wakapolres Badung ini didampingi Kanit Gakum Iptu I Wayan Sumardiana, SH.
Pelaku KDAP yang ditangkap pada Sabtu 24 Juni 2023 mengakui telah terlibat kecelakaan karena terburu-buru hendak pergi bekerja mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam. Motor itu sudah diamankan Polisi di rumah kosnya Jalan By Pass Ngurah Rai.
“Pelaku tidak tahu korban meninggal dunia karena sedang fokus dengan lukanya. Ia kini ditahan di Polresta Denpasar dan keteranganya masih didalami," jelas Kompol Utariani.
Dari kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 atau pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan untuk segera melaporkan ke Polisi untuk dilakukan penanganan dengan cepat," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4641 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan