Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Partai Ummat di Tabanan Tidak Perbaiki Verifikasi Administrasi Bacaleg
BERITABALI.COM, TABANAN.
Satu partai politik di Tabanan hingga batas akhir penerimaan perbaikan berkas verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak menyetorkan data perbaikan.
Partai tersebut adalah Partai Ummat. Sehingga hanya 16 partai politik yang melakukan perbaikan berkas bacaleg.
“Dari Partai Ummat sempat bilang mau menyerahkan berkas dan diminta menunggu hingga Pukul 21.00 WITA. Tapi sampai Pukul 00.00 WITA tidak ada konfirmasi atau datang ke kantor,” ujar Komisioner KPU Tabanan, Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Ni Luh Made Sunadi Senin, (10/7).
Partai Ummat sebelumnya menyetorkan 20 nama Bacaleg yang semua perempuan terbagi di empat daerah pemilihan (Dapil). Kabupaten Tabanan memiliki empat dapil dengan total 40 kursi di DPRD.
“Jadi total hanya 16 partai politik yang menyerahkan berkas perbaikan di kabupaten,” ujar Sunadi.
Sebelumnya KPU Tabanan menerima berkas verifikasi administrasi dari partai politik pada detik-deti terakhir pada Minggu, (9/7), KPU Tabanan tancap gas atau kebut sehari menerima verifikasi perbaikan 358 berkas Bacaleg.
Sunadi menyebutkan PAN, PKB dan Partai Ummat masih berporses melalukan upload perbaikan berkas. “PAN sudah di kantor, PKB dan Partai Ummat sedang proses dan akan ke kantor,” ujarnya.
Situasi ini sebelumnya sudah diprediksi oleh KPU Tabanan. Karena beberapa hari sebelum batas waktu akhir, belum ada partai politik yang melaporkan perbaikan berkas Bacaleg yang salam upload. “Sebagai pelaksana teknis kami tetap melayani sesuai dengan jadwal,” ujarnya.
Sebanyak 446 bacaleg yang telah didaftarkan oleh 17 partai politik yang ada di Tabanan, hanya 88 bacaleg telah memenuhi syarat administrasi secara pendaftaran, sedangkan sisanya 358 bacaleg belum memenuhi syarat.
Untuk berkas Bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi ini, Sunadi menyebutkan sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan perbaikan sesuai dengan jenis kesalahannya.
Ada banyak alasan kenapa ratusan bacaleg belum memenuhi syarat ini, karena dokumen indentitas dari KTP bacaleg tidak terbaca dengan jelas. Kemudian foto pribadi yang di- upload bukan foto yang terbaru. Ada juga ijazah yang disetorkan belum dilegalisir dengan berbagai alasan,mulai sekolahnya sudah bubar hingga sekolahnya berganti nama.
Selain itu ada juga surat keterangan yang terdaftar dikeluarkan bukan oleh KPU beserta jajarannya namun oleh pihak lain. Bahkan ada yang Bacaleg diakui Sunadi tertukar dalam mengaplud data.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2284 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2223 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan