Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
WN Jepang Bersuami Instruktur Surfing di Canggu Dideportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang wanita Warga Negara (WN) Jepang berinisial TT (49) dideportasi dari Bali karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Diketahui TT sudah 2 tahun lebih tidak mengurus izin masa tinggalnya ke Imigrasi hingga overstay.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah, TT sebelumnya adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 02 Mei 2021. Suaminya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.
"TT tinggal di Bali untuk mengikuti suaminya seorang instruktur surfing yang tinggal di daerah Canggu," ungkap Babay, pada Kamis 20 Juli 2023.
Dikatakanya, TT menyadari kalau ITAS-nya akan habis pada waktu itu namun berselang waktu di tahun 2021 ia baru mengurus perpanjangan izin tinggalnya melalui perantara sebuah perusahaan biro perjalanan, namun ditolak. "Sebab TT ternyata telah overstay lebih dari 60 hari," ungkapnya.
Atas keadaan tersebut, pada 12 Juli 2023 TT pun menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) tepatnya selama 2 tahun 2 bulan dan 11 hari.
"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)" pungkas Babay.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 13 Juli 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Babay menerangkan setelah TT didetensi selama satu minggu, ia lantas dideportasi dengan biaya yang ditanggung ia sendiri dengan didampingi suaminya hingga ke kampung halamannya.
Wanita asal Negeri Sakura tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 20 Juli 2023 pagi dengan tujuan akhir Haneda International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
"TT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tegas Babay.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan