Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Evakuasi 8 Penambang di Banyumas Berlanjut, Tim SAR Disebar ke 6 Titik
beritabali.com/cnnindonesia.com/Evakuasi 8 Penambang di Banyumas Berlanjut, Tim SAR Disebar ke 6 Titik
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tim SAR gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap delapan penambang yang terjebak dalam lubang galian di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah hingga Senin (31/7).
Masih sama seperti hari sebelumnya, proses pencarian pada hari ini dilakukan dengan menyebar personel ke enam titik untuk melakukan penyedotan air.
"Adapun rincian pembagian sektor kerja di antaranya, worksite A-1 pengurasan galian Bogor menggunakan enam pompa air, worksite A-2 pengurasan galian Dondong menggunakan tiga pompa air, worksite A-3 pengurasan di lima sumur menggunakan 12 pompa air," kata Kepala Basarnas Cilacap Adah Sudarsa dalam keterangannya.
"Worksite A-4 pengurasan dihentikan, worksite A-5 pemantauan Bendungan di Sungai, worksite A-6 pengurasan galian Majenang menggunakan pompa air yang tidak digunakan di Worksite A-3 dan pemantauan aliran hasil Bendungan Sungai Tajur," sambungnya.
Sebanyak delapan penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang galian di galian di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah sejak Selasa (25/7) lalu.
Berdasarkan data, delapan penambang yang terjebak adalah Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40). Seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga:
Tiga Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor
Buntut peristiwa ini, Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Karseno alias Seno selaku pemilik modal dan pemilik lubang. Kemudian, Wahyu Indrawan selaku pemilik modal dan pemilik lubang. Lalu, Sunarto alias Narto selaku pemilik lahan. Serta, Dedi Ruswanto selaku pemilik modal dan pemilik lubang.
"Modus operandi adalah tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas diduga tanpa adanya izin dari instansi terkait," ucap Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya, Jumat (28/7).
"Dengan cara menyewa lahan milik tersangka lain, selanjutnya ditambang untuk mencari mineral yang diduga mengandung emas," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Subsidair Pasal 161 jo Pasal 35, Pasal 104, Pasal 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo 55 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3772 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1712 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang