Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Patroli Efektif Kurangi Pengendara Ugal-Ugalan dan Balap Liar di Karangasem
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Blue Light Patrol yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Karangasem sepertinya cukup efektif dalam mengurangi aksi pengendara ugal-ugalan hingga balapan liar di Karangasem.
Ini dikarenakan ruang gerak bagi mereka yang hendak melakukan aksi ugal - ugalan maupun balapan liar di Karangasem kini dibatasi kegiatan patroli pada malam hingga pagi hari di seputaran jantung kota Amlapura serta pada jalur-jalur yang dianggap rawan.
Kasat Lantas Polres Karangasem, AKP. Wahyu Joko Nugroho baru-baru ini mengakui bahwa memang sebelumnya sempat mendapatkan informasi adanya aksi balapan liar pada malam hari di seputaran jalur 11 Amlapura.
Namun dengan adanya program Blue Light Patrol ini, ia memastikan tidak ada lagi aktivitas tersebut karena patroli dilakukan pada jam-jam rawan tengah malam hingga pagi hari.
"Belakangan ini aktivitas tersebut sudah hampir tidak ada lagi setelah kita rutin lakukan patroli malam pada jam - jam rawan, khususnya di jalur 11, patroli kita lakukan pada malam hingga subuh di jalur yang dianggap rawan," kata Nugroho.
Tak hanya itu, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi tertib berlalulintas dengan datang ke sekolah-sekolah di Karangasem. Hasilnya sejauh ini cukup bagus dimana tidak ditemukan adanya pelajar yang terlibat lakalantas selama tahun 2023 ini.
Meski demikian, pihaknya tetap memberikan imbauan kepada pelajar maupun orag tua agar selalu memperhatikan putra - putri mereka dan melarang mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur untuk memiliki surat izin mengemudi.
Khusus untuk pengendara ugal - ugalan seperti menggunakan knalpot brong akan ditindak secara tegas. Selain penindakan tilang, pengendara bersangkutan juga diwajibkan mencopot knalpot brong dan memasang knalpot standarnya pada saat mengambil kendaraannya.
"Jika masih di bawah umur kita juga panggil orang tuanya untuk membuat surat pernyataan, agar selanjutnya tidak mengulangi perbuatan yang sana," imbuh Nugroho.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan