Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Buruh Bangunan Kedapatan Bawa Sabu di Kawasan Bandara Ngurah Rai
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pria berinisial YS (32) seorang buruh bangunan asal Banyuwangi, Jawa Timur, diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di sebuah gang di Jalan Bandara Ngurah Rai Banjar Segara Kuta Badung, pada Selasa 24 Oktober 2023.
Ia kedapatan membawa sabu untuk dikonsumsi sendiri. Dari tangan YS, diamankan barang bukti shabu-shabu seberat 1,27 gram bruto atau 0,93 gram netto. Saat ditangkap, YS mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah. Beruntung anggota Sat Resnarkoba melihatnya dan meminta pelaku untuk mengambilnya kembali.
Kasat Resnarkoba AKP Wayan Selamet S.Ag., M.Si, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan asal Banyuwangi Jawa Timur terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
“Tersangka YS merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat,” ujar AKP Selamet, pada Senin 30 Oktober 2023.
AKP Selamet menyebutkan dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan YS beserta barang bukti 1 buah plastik warna hitam. Di dalam plastik berisi bungkusan masker yang berwarna hijau berisi 1 plastik klip berisikan benda kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu.
“Pelaku YS mengakui kalau barang bukti tersebut merupakan adalah barang miliknya. Selanjutnya pada malam itu juga anggota bergerak menuju TKP kedua di Jalan Gelogor Carik Denpasar Selatan yang merupakan tempat tinggal pelaku,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di kamar kosnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bertuliskan “Meadjohnson” yang didalamnya terdapat 1 buah pipet warna putih, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah tutup botol warna biru.
"Tersangka YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar," bebernya.
Hasil interogasi, tersangka YS mengakui mendapatkan shabu-shabu ini melalui perantara temannya dengan harga yang dibelinya seharga Rp.350 ribu. Hingga saat ini pria yang hanya tamatan sekolah dasar ini membeli shabu-shabu sudah ke tujuh kalinya untuk dikonsumsi sendiri.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan