Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
AS Sanksi Pengusaha RI Karena Dituduh Pasok Komponen Drone ke Iran
BERITABALI.COM, DUNIA.
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi ke pengusaha Indonesia usai dituduh memasok komponen drone ke Iran.
Kementerian Keuangan AS menuduh perusahaan Surabaya Hobby CV (Surabaya Hobby) memfasilitasi pengiriman setidaknya 100 servomotor ke Pishgam Electronic Safeh Company (PESC) Iran.
Servomotor adalah perangkat elektromekanik yang berfungsi mendorong atau memutar objek dengan akurasi tinggi. Alat itu berperan penting untuk membuat penerbangan drone stabil.
"Pemilik dan perwakilan Surabaya Hobby yang berbasis di Indonesia, Agung Surya Dewanto (Dewanto) berkoordinasi dengan PESC dalam pengiriman ini," demikian rilis Kementerian Keuangan AS pada 19 Desember.
Agung mendapat sanksi karena "bertindak untuk atas nama, langsung atau tidak langsung, Surabaya Hobby."
Sementara itu, Surabaya Hobby dijatuhi sanksi karena telah menyediakan atau berupaya memberi dukungan finansial, material, atau teknologi atau yang lain atau untuk mendukung PESC.
Akibat dari sanksi ini, semua properti dan kepentingan atas properti dan entitas terkait yang berada di Amerika Serikat harus diblokir. Mereka juga harus melapor ke Badan Pengawas Aset Kemenkeu AS.
PESC sebelumnya mendapat sanksi karena memberikan dukungan untuk Organisasi Jihad Swasembada Pasukan Dirgantara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC ASF SSJO).
Menanggapi berita ini, Agung membantah tuduhan Kemenkeu AS.
"Tidak benar, dan tidak pernah kirim ke perusahaan tersebut [PESC] atau ke negara Iran," kata Agung dilansir Detik, mengutip BBC Indonesia, Selasa (16/1).
Agung memang mengaku pernah menjual komponen drone ke luar negeri, tetapi bukan ke Iran. Ia lantas menduga pembeli menyalahgunakan alat-alat tersebut untuk dijual ke pembeli di Iran.
Tak hanya perusahaan dan individu di Indonesia, AS juga menjatuhkan sanksi ke individu dan entitas yang berbasis di Hong Kong, Malaysia, dan Iran.
Mereka yakni Hossein Hatefi Ardakani dari Iran yang mengawasi jaringan pengadaan komponen drone di Timur Tengah dan Asia Timur.
Dia juga disebut membuat kontrak langsung dengan IRGC ASF SSJO.
Ardakani merupakan ketua dewan direksi Kavan Electronics Behrad Limited Liability Company (Kavan Electronics) yang berbasis di Iran. Perusahaan ini disebut menjual servomotor dan barang lain ke IRGC ASF SSJO.
Warga Iran lain yang disanksi adalah Gholamreza Ebrahimzadeh Ardakani. Ia dituduh membeli antena, pendorong gas asal AS, sistem pengukuran modular, dan item lain yang bisa digunakan untuk UAV ke Ardakani dan jaringannya.
Ardakani dan Ebrahimzadeh juga dituduh menggunakan Skyline Advanced Technologies SDN BHD (Skyline) yang berbasis di Malaysia untuk mengadakan dan merombak servomotor yang bisa digunakan UAV, penganalisis spektrum asal AS, dan peralatan lain.
Selain itu, mereka dituding juga menggunakan Dirac Technology HK Limited (Dirac) yang berbasis di Hong Kong demi memperoleh antena yang bisa digunakan untuk UAV.
Teknologi Gelombang Ilmiah Terintegrasi SDN BHD (ISM Tech) yang berbasis di Malaysia dan Hong Kong juga telah digunakan Ardakani untuk pengadaan unit pengukuran inersia.
Arkadani juga menggunakan Arta Wave SDN BHD (Arta Wave) yang berbasis di Malaysia dan Hong Kong untuk membeli ribuan servomotor UAV dan berupaya memfasilitasi akuisisi lebih dari 1.000 servomotor.
Nava Hobbies SDN BHD (Nava Hobbies) yang berbasis di Malaysia telah memfasilitasi atau berupaya memfasilitasi pengadaan motor listrik, pompa bahan bakar listrik, dan servomotor untuk jaringan Ardakani.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan