Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Jero Dasaran Alit Sampaikan Keberatan Saat Sidang, Begini Isinya
BERITABALI.COM, TABANAN.
Sidang kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Kadek Dwi Arnata atau Jero Dasaran Alit kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan Senin, (29/1). Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan.
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Ketua Majelis Ronny Widodo. Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa eksepsi dibacakan oleh pihaknya dalam sidang yang dimulai sekitar Pukul 13.00 WITA, dan berlangsung sekitar satu jam.
Pada eksepsi ini, Kadek Agus Mulyawan menyebutkan pihaknya tidak setuju atau tidak sependapat dengan dakwaan JPU. Alasannya karena melihat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sehingga harus dibatalkan atau setidaknya tidak dapat diterima.
“Kami ada tiga alasan mendasar kenapa harus dibatalkan dakwaan ini,” ujarnya.
Pertama, menurut Agus, adalah terkait obscuur libel. Obscuur libel dalam hal ini, artinya salah satu atau dari beberapa unsur pasal itu tidak disebutkan atau diuraikan dalam unsur dakwaan. Karena unsur pasal tidak disebutkan maka otomatis, tidak dikorelasikan pada fakta yang ada pada peristiwa kongkretnya, sehingga tidak jelas.
Yang kedua adalah surat dakwaan tidak cermat dalam arti, JPU membuat dakwaan kesatu dan kedua. Di dakwaan ke satu ada primer subsidier. Dan di dakwaan kedua juga demikian. Jadi dalam empat dakwaan itu uraian dan rumusannya sama. Jadi seperti laiknya copy paste.
“Padahal sudah ada surat edaran kejaksaan, surat dari MA, bahwa itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Agus mengatakan, bahwa yang menjadi pertanyaan dan kesimpulan pihaknya, bahwa dari surat dakwaan yang sama atau copy paste itu, adalah ancaman hukuman dari pasal berbeda-beda. Menurutnya itu adalah surat dakwaan yang sesat, seharusnya dibatalkan.
Ketiga, dakwaan penuntut umum ini dikatakan palsu. Palsu dalam arti, surat dakwaan dibuat dari susunan berita acara yang cacat hukum. Maksudnya ialah menyimpang dari uraian penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. Ketika penyidikan dianggap rampung, seharusnya adalah P21. Tahunya tiba-tiba, tidak jadi dilimpahkan karena ada P19, dan ada catatan penambahan pasal.
“Tanggapan jaksa akan dilanjutkan pada Senin 5 Februari 2024 mendatang,” jelasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2606 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2261 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan