Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Terdakwa Karhutla Bromo Akibat Flare Prewedding Divonis 2,5 Tahun Bui
beritabali.com/cnnindonesia.com/Terdakwa Karhutla Bromo Akibat Flare Prewedding Divonis 2,5 Tahun Bui
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) savana Gunung Bromo yang diakibatkan oleh flare prewedding, divonis dua tahun enam bulan penjara.
Dia juga diwajibkan membayar didenda Rp3,5 miliar subsider.
Putusan itu dibacakan Ketua Mejelis Hakim I Made Yuliada dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Rabu (31/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Made Yuliada.
Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Menghukum terdakwa membayar denda Rp3,5 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap hakim.
Menanggapi hal itu, terdakwa dan penasihat hukumnya, Hasmoko, mengaku masih pikir-pikir. Mereka belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Masih pikir-pikir yang mulia," ucap Hasmoko.
Vonis terhadap Andrie ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp3,5 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
"JPU masih pikir-pikir. Karena tuntutan JPU tinggi sementara putusan terhadap terdakwa lebih rendah. Kami akan melakukan upaya secara berjenjang. Dan melaporkan kepada pimpinan apakah diterima ataukah dilakukan upaya hukum banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa melalui Kasi Intel I Made Deady Permana Putra.
Diketahui, Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu 6 September 2023 lalu.
Akibat kejadian itu, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya sempat ditutup sementara. Total luasan yang terdampak diperkirakan mencapai 989 hektare dengan estimasi kerugian Rp8,3 miliar.
Polres Probolinggo pun menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa itu. Ia adalah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5904 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2594 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan