Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Caleg Demokrat Jembrana Laporkan Dugaan Politik Uang, Bantah Motif Gagal Terpilih
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Calon Legislatif (Caleg) Dapil 3 Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, I Komang Suartika alias Mang Bole, melaporkan dugaan praktik politik uang pada Pemilu 2024 ke Bawaslu Jembrana pada Senin (19/2/2024).
Laporan tersebut, menurut Suartika bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan generasi penerus agar tidak terjebak dalam praktik yang dapat mengancam demokrasi serta mengeliminasi caleg yang kompeten.
"Saya datang untuk menyampaikan laporan terkait dugaan money politic," ujar Suartika di Kantor Bawaslu Jembrana Senin (19/2/2024), ketika dia tiba di Bawaslu sekitar pukul 10.30 WITA, bersama saksi dan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Mang Bole yang merupakan caleg dari Partai Demokrat, menjelaskan bahwa informasi mengenai dugaan politik uang diperolehnya dari salah satu peserta Pemilu pada 13 Februari 2024. Bersama timnya, mereka menelusuri informasi tersebut dan menginterogasi salah satu terduga pelaku.
"Kami bersama masyarakat mengantisipasi dan ternyata benar terjadi. Kami mencari dan menanyakan kepada salah satu pelaku," kata Mang Bole.
Suartika menambahkan bahwa laporan ini penting sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik money politic yang dapat mengancam demokrasi dan menghalangi caleg yang kompeten.
"Sebagai contoh, seseorang yang memiliki kemampuan memimpin dan melayani masyarakat demi kemajuan, tetapi tidak memiliki dukungan finansial, sehingga tidak bisa maju karena kalah uang. Ini yang saya impikan agar Desa Medewi khususnya tidak terjadi seperti ini lagi," ujar Komang Suartika
Mang Bole menegaskan bahwa laporan ini tidak dipicu oleh kegagalan atau kekecewaan pribadinya sebagai caleg, dan dia menerima hasil pemungutan suara dengan lapang dada.
Pande Made Ady Mulyawan, Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk membuat kajian awal guna menentukan apakah syarat formil dan materil telah terpenuhi. Jika ya, laporan akan diregistrasi dan dibahas bersama sentra Gakkumdu," jelas Pande.
Baca juga:
Money Politic Warnai Pencontrengan
"Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Jembrana telah menerima tiga laporan, dua di antaranya terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye yang sudah diselesaikan," tambahnya.
"Semoga laporan hari ini dapat diselesaikan dengan singkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Pande.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang