Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Rugikan Rp10,3 Miliar, Tiga Mantan Pengurus LPD Kedewatan Segera Disidang
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tiga mantan pengurus LPD Kedewatan, Kecamatan Ubud, yakni I Wayan Ribek Adi Putra; I Made Daging Palguna; dan I Wayan Mendrawan telah disidik dan ditahan oleh kejaksaan negeri Gianyar di rutan sejak akhir November 2023.
Selanjutnya, mereka segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, Made Agus Mahendra menyatakan berkas tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke PN Tipikor Denpasar.
"Terhadap tiga tersangka ini tetap ditahan hingga 20 hari ke depan agar tidak menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri," ujar dia, Kamis (22/2/2024).
Dikatakan bahwa ketiganya merupakan pengurus LPD Kedewatan sejak 2019-2022. Selama bertugas sebagai pengurus, berdasarkan laporan akuntan publik, pengurus merugikan LPD mencapai Rp10,3 miliar.
Baca juga:
Polisi Periksa Kejiwaan Pensiunan Polisi yang Teror Bendesa Adat dan Ketua LPD Penarungan
Pihak kejaksaan menjerat mantan pengurus itu masing-masing disangkakan primair pasal 2 Ayat (1 ) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun