Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Israel Tutup Kantor Berita Al Jazeera
BERITABALI.COM, DUNIA.
Israel menutup kantor berita milik Qatar, Al Jazeera, di wilayahnya setelah pemerintahan yang dipimpin Benjamin Netanyahu itu menyebut media tersebut sebagai 'penghasut'.
Netanyahu menyatakan di media sosial X bahwa 'pemerintahan yang saya pimpin dengan suara bulat memutuskan: saluran hasutan Al Jazeera akan ditutup di Israel'.
Perintah itu awalnya hanya akan berlaku 45 hari, tetapi ada kemungkinan diperpanjang.
AFP mengabarkan beberapa jam usai cuitan Netanyahu, layar televisi yang menayangkan siaran Al Jazeera berbahasa Arab dan Inggris berubah menjadi kosong. Ada pesan dalam bahasa Ibrani yang menyatakan saluran tersebut 'ditangguhkan di Israel'.
Meski demikian pemberedelan ini tidak berlaku di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki Israel. Al Jazeera masih menyiarkan secara langsung perang Israel dengan Hamas.
Ofir Gendelman, juru bicara perdana menteri Israel untuk komunitas negara Arab mengatakan eksekusi 'segera dilaksanakan'.
Gendelman dalam unggahannya di X menyatakan bahwa peralatan penyiaran Al Jazeera akan disita, korespondennya dilarang bekerja, perusahaannya dihapus dari daftar penyedia televisi kabel dan satelit serta situs akan diblokir di internet.
CNN memberitakan bahwa Kementerian Komunikasi Israel mengatakan pada Minggu (5/5) pihaknya sudah menutup kantor Al Jazeera di Yerusalem dan menyita peralatan komunikasinya.
"Selain itu, siaran jaringan tersebut melalui kabel dan satelit dihentikan, dan akses ke situs webnya diblokir," kata kementerian tersebut.
Al Jazeera mengutuk keputusan Israel ini dan menyebutnya sebagai tindakan kriminal. Mereka menuduh Israel telah 'melanggar hak asasi manusia untuk mengakses informasi'.
Keputusan ini diambil Israel setelah parlemen bulan lalu melakukan pemungutan suara untuk mengesahkan undang-undang keamanan nasional baru yang memberi wewenang kepada para menteri untuk melarang siaran saluran asing dan menutup kantor mereka jika dianggap sebagai ancaman keamanan nasional. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan