Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
RUU Keimigrasian Batasi Pencegahan Keluar Negeri Maksimal 1 Tahun
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Draf Revisi UU tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengubah jangka waktu maksimal pencegahan orang ke luar negeri jadi maksimal satu tahun.
Draf itu jadi salah satu revisi UU yang disahkan jadi usul inisiatif DPR lewat Rapat Paripurna pada Selasa (28/5) kemarin.
Berdasarkan draf yang diterima CNNIndonesia.com, perubahan jangka waktu pencegahan itu termuat bersamaan dengan revisi Pasal 97 ayat 1 UU 6/2011.
"Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan," bunyi pasal tersebut di draf RUU Keimigrasian.
Aturan itu berbeda dengan UU Keimigrasian yang berlaku saat ini. Dalam UU Keimigrasian saat ini tak mengatur ihwal jangka waktu pencegahan ke luar negeri.
Frasa 'setiap kali dapat diperpanjang' dalam pasal UU eksisting dihapus dan dibatasi hanya dapat diperpanjang maksimal enam bulan.
"Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan," bunyi pasal itu di UU Keimigrasian yang berlaku.
Perubahan pembatasan jangka waktu pencegahan ini tak lepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-IX/2011 silam.
Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan frasa 'setiap kali' bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pencegahan ke luar negeri yang tak dapat dipastikan batas maksimalnya itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Pada sisi lain dapat menimbulkan kesewenang-wenangan aparat negara yaitu Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan pejabat lainnya yang berwenang untuk melakukan pencegahan kepada tersangka tanpa batas waktu," mengutip pertimbangan hakim konstitusi dalam putusan tersebut. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang