Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Pencurian Motor di Kos Lumintang, Ternyata Pelaku Teman Korban
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus pencurian motor di kos Jalan Ahmad Yani Selatan, Lumintang, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, diungkap personel Polsek Kuta Utara.
Pelaku diketahui bernama Ridho Hidayatullah (28) yang merupakan teman korban sendiri. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Karangasem.
Pencurian sepeda motor ini dilakukan tersangka Ridho, pada Sabtu 1 Juni 2024. Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, korban pencurian motor yang melapor bernama Haifan Junialdi (20).
Haifan awalnya memarkirkan sepeda motornya Honda Scoopy Nopol DR 2331 MS di kos, pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari. Siangnya sekitar pukul 15.00 Wita korban hendak pergi kerja dan memakai sepeda motor tersebut. Tapi korban kaget motornya hilang dicuri. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 17 juta.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara kemudian menyelidiki dan mendapat informasi pelakunya, Ridho Hidayatullah.
"Kami dapat informasi pelaku berada di kampung halamannya, Desa Kecicang Islam, Bebandem Karangasem," ungkap AKP Sukadi.
Takut buruannya melarikan diri, Polisi mengejar Ridho yang berhasil ditangkap pada Senin 3 Juni 2024. Ia ditangkap saat berada di Pos Kamling bersama sepeda motor hasil curiannya. Selanjutnya, Ridho dikeler ke mapolsek Denpasar Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kepada penyidik, pelaku Ridho mengaku mencuri motor korban sekitar pukul 06.30 WITA karena kunci kendaraan itu masih nyantol. Sebelum melakukan pencurian, ia sempat menginap di kos tersebut tepatnya pada kamar yang ditinggali oleh temannya.
"Keesokan harinya dan hendak pulang, pelaku melihat ada sepeda motor dengan kunci nyantol. Sehingga, kendaraan itu pelaku bawa pulang kampung, sembari memakai helm yang ada di motor tersebut," jelas AKP Sukadi.
Agar aksinya tidak ketahuan, pelaku lantas mengganti plat kendaraan korban dengan plat yang didapatkan di pinggir jalan. Ia berencana akan menggadai sepeda motor tersebut.
"Motifnya ekonomi tidak punya motor. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, terancam pidana penjara paling lama lima tahun," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4657 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan