Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Terlantar di Gianyar, Dua WNA Alami Gangguan Jiwa Dideportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi 2 warga negara asing dalam sehari. Mereka adalah pria asal Perancis inisial GHAL (34), diduga alami gangguan jiwa dan seorang wanita asal Rusia berinisial NI (41) yang ditemukan terlantar oleh Dinas Sosial Kabupaten Gianyar.
Dalam keterangan resminya, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menyebutkan bahwa GHAL merupakan pria kelahiran Clichy tahun 1989, pemegang paspor Prancis yang memasuki wilayah Indonesia terakhir kali pada 15 November 2023 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Ia menggunakan izin tinggal terbatas investor selama dua tahun, yang terdaftar dan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 01 Desember 2023 dan berlaku hingga 29 November 2025.
"GHAL datang ke Bali dengan maksud untuk bekerja sebagai investor di perusahaan bernama PT. AFI. Namun anehnya, yang bersangkutan justru menyatakan tidak mengetahui tentang keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut. Selain itu, ia juga diketahui merupakan seorang penulis dan pemain poker profesional," terangnya.
GHAL kali pertama datang ke Bali pada tahun 2021. Ia memiliki seorang istri yang merupakan warga negara Indonesia. Namun, pada tahun 2023, perkawinan tersebut telah berakhir dan GHAL kembali ke Indonesia pada tahun 2023 dengan visa investor.
"GHAL dibawa ke Rumah Sakit RSUP Prof Sanglah oleh Polisi untuk jalani perawatan setelah mabuk di Pantai Kuta, ia mengaku mengalami gangguan kejiwaan," terangnya.
Setelah diperiksa mendalam oleh Imigrasi Denpasar, GHAL diberikan tindakan deportasi. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan, GHAL dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 23 hari.
Imigrasi juga melaksanakan deportasi kepada NI seorang wanita asal Rusia. NI sebelumnya datang ke Bali hendak berlibur. Ia mengklaim telah tinggal di Bali sejak tahun 2012 dengan tujuan untuk misi sosial dan membantu banyak orang.
Namun baru-baru ini, NI dibawa oleh pihak Dinas Sosial ke Rumah Sakit Jiwa Bangli. Ia mengaku dijebak oleh temanya dan dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa setelah niatnya untuk melaporkan seorang warga negara Ukraina bernama K yang bekerja secara ilegal di G Guest House, Tampaksiring, Gianyar.
"Setelah mendapat perawatan selama beberapa waktu, NI diserahkan ke Imigrasi Denpasar," beber Gede Dudy.
Akhirnya, Imigrasi mendeportasi NI. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan, NI dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 22 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 50 hari.
"Jadi, GHAL dan NI dideportasi pada 11 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan masing masing tujuan akhir Paris Charles de Gaulle, Prancis, dan Moscow, Rusia dan keduanya diusulkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5893 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4618 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2232 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan