Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Sopir Serabutan Toko di Kuta Curi Perlengkapan Papan Surfing
BERITABALI.COM, BADUNG.
Lantaran mencuri perlengkapan papan surfing, karyawan bernama Daud Yusuf Malo Elopada (41) dijadikan tersangka oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara.
Ia diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Bumbak Dauh, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Jumat 13 September 2024.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Made Mangku Bunciana dikonfirmasi, pada Senin 16 September 2024 menerangkan, kasus ini dilaporkan oleh korbanya, Ni Luh Sumandewi, 29. Korban asal Banjar Padang Tawang, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu melaporkan kehilangan fins (sirip papan surfing) surfboards di tokonya.
"Barang miliknya itu diketahui korban dijual di media sosial, setelah melihat postingan di media sosial, korban mengecek barangnya di sebuah toko. Ternyata benar barang miliknya itu hilang," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat Polsek Kuta Utara berhasil menangkap tersangka. Pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur ini ditangkap bersama barang bukti.
Awal pengungkapkan, Polisi memeriksa pemilik toko yang belakangan mengaku membeli dari seorang sopir. Setelah ditelusuri ternyata sopir dimaksud adalah tersangka.
"Tersangka merupakan sopir di toko serabutan milik korban," tegas AKP Bunciana.
Diinterogasi, tersangka mengaku telah mencuri fins (sirip) surfboard merk Plus di toko korban sebanyak tiga kali. Aksinya itu dilakukan seorang diri. Ia juga mengaku pada Juni lalu dia mencuri 10 set fins. Lalu pada Juli juga mencuri 10 set benda yang sama. Pada September ini tersangka telah mengambil 9 set benda yang sama.
"Barang-barang itu berhasil dicuri tersangka dengan cara membuka laci tempat Fins ditaruh, yang mana laci tersebut tidak pernah terkunci. Tersangka mengambil fins tersebut pada malam hari dan pagi hari," ungkapnya.
Saat pemeriksaan, tersangka mengaku tidak pernah meminta izin kepada siapapun untuk mengambil fins tersebut. Barang curiannya itu kemudian dijual melalui Market Place. Barang-barang itu dibeli oleh WNA yang tinggal di Gang Ratna, Jalan Majapahit, Kuta. Penjualan selanjutnya tersangka langsung kirim pesan kepada bule yang jadi pelanggannya itu.
"Jadi, harganya dijual Rp100.000. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk bayar utang dan beli kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain akibat kejadian ini korban menderita kerigain Rp20,3 juta," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: -
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5903 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2594 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan