Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Mantan Pejabat MA Makelar Kasus Suap Ronald Tanur Ditangkap di Bali, Begini Respons Peradi Pergerakan
beritabali/ist/Mantan Pejabat MA Makelar Kasus Suap Ronald Tanur Ditangkap di Bali, Begini Respons Peradi Pergerakan.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Ia diduga terlibat dalam kasus suap pembebasan Gregorius Ronald Tanur atas perkara pembunuhan Dini Sera.
Diketahui, tiga Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI karena menerima suap dari Pengacara Lisa Harman sehingga, mereka memberikan vonis bebas kepada Ronald Tanur.
ZR melakoni peran sebagai perantara atau makelar dalam kasus suap tersebut. Penangkapan terhadap Mantan Pejabat MA ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
"Benar tadi malam ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," ujarnya kepada awak media, dan menyebut ada empat orang dari Tim Kejagung yang melaksanakan penangkapan tersebut.
Setelah diamankan, ZR dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, di Renon, Denpasar, untuk dilaksanakan pemeriksaan awal. Proses tersebut berlangsung dari sore sampai malam. Keesokan paginya, barulah ZR dibawa ke Jakarta guna proses lebih lanjut.
Eka Sabana tidak bisa menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan dan detail kasus tersebut. Sebab, penanganan perkara ini menjadi kewenangan Kejagung. "Nanti detailnya akan disampaikan dari Puspenkum Kejagung," tandasnya.
Di tempat terpisah, Peradi Pergerakan saat Munas di Bali, Jumat (25/10) turut menyikapi terkait kasus tersebut. Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua Umum menegaskan sangat hal tidak terpuji jika itu justru dilakukan oleh penegak hukum.
"Kalau saya sih yang begini ini dihukum mati aja atau seumur hidup. Tapi untuk kasus suap tidak lebih dari 12 tahun ancaman hukumannya, ya maksimal aja, " Ungkap Teguh di acara Munas di Kuta.
Sambungnya, bahwa komunitas advokat, komunitas keahlian hukum mandiri, menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum yang independen (independent state organ). Dalam konteks ini, advokat harus diterima resmi sejajar dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan polisi.
"Berdasarkan undang-undang advokat undang-undang Nomor 18 tahun 2003 pasal 28 yang mengamanatkan bahwa organisasi advokat itu satu-satunya. Kini Kehilangan kekuatan mengikatnya, ya sekarang menjadi multiba. Apa artinya multiba artinya kemudian tidak ada hambatan siapapun, " tegasnya.
Bahkan terkait kasus dugaan para hakim terima suap, pihaknya juga telah melaporkan kepada KPK praktik dugaan korupsi di Mahkamah Agung terkait dengan pemotongan honor penanganan perkara Hakim Agung dipotong 40 persen.
"Nah ini sudah saya laporkan. Sesuatu yang enggak benar, kita laporin aja. Kan ada pengacara menganggap bahwa pengadilan kepolisian Kejaksaan sebagai tempatnya cari uang. Buat kami pengadilan Kejaksaan dan kepolisian adalah tempat dihadirkannya keadilan dan kebenaran untuk masyarakat," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan