Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Babak Baru Kasus Ronald Tannur: Ibu Jadi Tersangka Suap Hakim
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan MW jadi tersangka setelah diperiksa penyidik dan ditemukan bukti-bukti yang cukup terkait suap dan gratifikasi.
"Sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," kata Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/11).
Qohar menuturkan MW menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) agar menjadi kuasa hukum Ronald Tannur yang terseret kasus pembunuhan.
Menurut Qohar, Meirizka merupakan teman akrab Lisa Rahmat karena anak mereka satu sekolah. Keduanya kemudian pertama kali bertemu pada 5 Oktober untuk membahas kasus Ronald Tannur.
"Dalam pertemuan itu, LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang ditempuh," kata Qohar.
Selanjutnya, Lisa meminta tolong kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim PN Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur.
LR dan MW sepakat bahwa uang pengurusan perkara disiapkan MW. Jika ada uang LR terpakai, akan diganti oleh MW.
Qohar mengungkapkan selama perkara Ronald Tannur berproses di PN Surabaya, tersangka MW telah memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.
"LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp2 miliar. Sehingga total biasa sebanyak Rp3,5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," katanya.
Kuasa Hukum MW, Filmon Lay, mengatakan kliennya bakal menaati proses hukum yang berjalan. "Diperiksa kurang lebih lima jam (di Kejati Jawa Timur). Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap.
Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik dari para tersangka.
Ada pula eks pejabat MA Zarof Ricar yang kini juga jadi tersangka. Di rumahnya, ditemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas batangan 51 kilogram. Uang itu diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di lingkungan MA sejak 2012-2022. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan