Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Jejak Hendry Lie Kabur ke Singapura Hingga Ditangkap di Bandara Soetta
beritabali.com/cnnindonesia.com/Jejak Hendry Lie Kabur ke Singapura Hingga Ditangkap di Bandara Soetta
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (18/11) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penyidik awalnya telah memeriksa Hendry Lie sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari 2024.
Usai diperiksa sebagai saksi, kata Qohar, pihaknya mendapat informasi dari dari Otoritas Imigrasi Singapura bahwa Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak 25 Maret. Hendry Lie mengaku sedang berobat.
"Kemudian yang bersambutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (19/11) dini hari.
Qohar mengatakan penyidik setelah itu melakukan pemanggilan terhadap Hendry Lie untuk diperiksa kembali dalam kasus korupsi timah, namun yang bersangkutan selalu mangkir.
Hendry Lie lalu dilakukan pencekalan berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 pada 28 Maret 2024 selama 6 bulan.
"Selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi," ujarnya.
Qohar menyebut pihaknya lalu menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 pada 15 April.
"Setelah yang bersangkutan dipanggil dengan patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir," katanya.
Lebih lanjut, Qohar menyebut Hendry Lie yang sudah delapan bulan menetap di Singapura akhirnya memutuskan pulang ke Indonesia karena paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya pada 27 November.
"Sehingga tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan, karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui Imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspornya yang bersangkutan," ujarnya.
Qohar mengatakan Hendry Lie tiba dari Singapura di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah itu Hendry Lie dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung, Jakarta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan satu jam, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2724 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2020 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1956 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun