Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Temuan Gudang Ganja di Ubud, Dua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengantisipasi masuknya narkoba ke Bali dalam jumlah yang besar menjelang Tahun Baru.
Salah satu pengungkapan terbaru yakni mengusut pasokan ganja kering sebanyak 5,5 kg dari Medan, Sumatera Utara. Barang haram itu didatangkan melalui jasa penitipan barang atau jasa ekspedisi di salah satu perusahaan di Bali.
Tim BNNP meringkus dua orang pria, inisial ADO (21) dan RZ (29). Tersangka ADO adalah mahasiswa kelahiran Samosir, Medan, yang kuliah di salah satu Perguruan Tinggi di Bali. Sedangkan RZ merupakan pria asal Jakarta.
Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima informasi dari BNNP Sumatera Utara. Informasinya bahwa ada pengiriman paket dari Medan ke Bali.
Selanjutnya, Tim BNNP Bali diam-diam menyelidiki pada Minggu 24 November 2024. Hasilnya, tim membekuk tersangka ADO dan RZ di sebuah gudang vila di wilayah Ubud, Gianyar.
"Tersangka ADO sempat berusaha melarikan diri tapi bisa diringkus kembali," beber Kombespol Sinar Subawa, pada Kamis 5 Desember 2024.
Dalam pengerebekan di gudang tersebut, ditemukan barang bukti ganja seberat 2.604,68 gram netto. Tim kemudian menginterogasi kedua tersangka.
"Hasil interogasi, tersangka ADO seorang mahasiswa ini bertugas memesan ganja, sedangkan RZ berperan sebagai pengambil paket," terangnya.
Perwira melati tiga di pundak itu kembali menerangkan, kedua tersangka mengaku masih ada satu paket kiriman lagi yang belum sampai. Mendengar penuturan itu, tim bergerak cepat membawa keduanya ke salah satu perusahaan jasa titipan di daerah Denpasar. Paket itu diketahui masuk ke Bali pada 28 November 2024.
"Dari tempat jasa titipan tersebut ditemukan 2.919,3 gram netto ganja. Sehingga totalnya mencapai 5,5 kilogram," tegasnya.
Kombespol Sinar Subawa mengungkapkan, rencananya ganja tersebut akan edarkan di wilayah pariwisata di Bali menjelang tahun baru, seperti Kuta, Seminyak dan tempat wisata lainnya.
"Jadi rencananya ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum tahun baru," sebutnya.
Dalam penyidikan lanjutan, tim kembali menggeledah kamar kos tempat tinggal tersangka RZ bersama keluarganya, yakni di Jalan Arjuna, Desa Mas, Gianyar. Dari penggeledahan tersebut, disita buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka, serta kristal putih yang masih akan dilakukan pemeriksaan lab untuk memastikan kandungannya.
Akibat perbuatanya, tersangka ADO dan RZ dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4657 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan