Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Enam Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda Sumba di Denpasar Dibekuk
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah mengamankan 6 pelaku pengeroyokan terhadap dua pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jalan Pulau Seram, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Rabu 11 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 WITA.
Keenam pelaku yakni berinisial F, P, T, I, H, dan T. Sementara Polisi masih mengejar empat pelaku lainnya.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Rabu 11 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 WITA. Penusukan berawal dari masalah keluarga antara pelaku FPH (36) dengan istrinya M. Pasutri itu bertengkar di bedeng proyek Villa di wilayah jimbaran.
Kemudian, FPH memukul M yang kemudian M menelpon kakaknya yang tinggal di Jalan Pulau Seram Denpasar, untuk minta dijemput. Tak lama lama berada di kos Jalan Pulau Seram, datanglah pelaku FPH bersama 9 orang teman-temannya.
Mereka langsung mengeroyok dan menusuk Raymundus Loghe Rangga (33) yang merupakan ipar dari pelaku. Raymundus tewas dengan luka tusuk di bagian dada kanan tembus paru-paru.
Sedangkan Dominikus Japa Rahi (26) yang berusaha melerai juga ikut ditusuk di paha kiri tembus, dada kanan dan kiri. Korban Dominikus masih kritis dan dirawat di RSUP Prof Ngoerah, Sanglah. Sekedar diketahui, Dominikus adalah teman Raymundus yang saat itu sedang bertamu di kos.
"Dua korban dipukul dan ditusuk menggunakan senjata tajam, satu meninggal dan satunya kritis di rumah sakit," bebernya.
Dikatakan AKP Sukadi, dalam pengejaran oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat, pelaku berjumlah 6 orang berhasil diamankan.
"6 orang pelaku sudah diamankan dan empat lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat," tegas AKP Sukadi.
Diungkapkanya, para tersangka dijerat Pasal 340 sub 338 sub 355 ayat 1 dan atau pasal 170 ayat 2.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang