Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Enam Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda Sumba di Denpasar Dibekuk
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah mengamankan 6 pelaku pengeroyokan terhadap dua pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jalan Pulau Seram, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Rabu 11 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 WITA.
Keenam pelaku yakni berinisial F, P, T, I, H, dan T. Sementara Polisi masih mengejar empat pelaku lainnya.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Rabu 11 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 WITA. Penusukan berawal dari masalah keluarga antara pelaku FPH (36) dengan istrinya M. Pasutri itu bertengkar di bedeng proyek Villa di wilayah jimbaran.
Kemudian, FPH memukul M yang kemudian M menelpon kakaknya yang tinggal di Jalan Pulau Seram Denpasar, untuk minta dijemput. Tak lama lama berada di kos Jalan Pulau Seram, datanglah pelaku FPH bersama 9 orang teman-temannya.
Mereka langsung mengeroyok dan menusuk Raymundus Loghe Rangga (33) yang merupakan ipar dari pelaku. Raymundus tewas dengan luka tusuk di bagian dada kanan tembus paru-paru.
Sedangkan Dominikus Japa Rahi (26) yang berusaha melerai juga ikut ditusuk di paha kiri tembus, dada kanan dan kiri. Korban Dominikus masih kritis dan dirawat di RSUP Prof Ngoerah, Sanglah. Sekedar diketahui, Dominikus adalah teman Raymundus yang saat itu sedang bertamu di kos.
"Dua korban dipukul dan ditusuk menggunakan senjata tajam, satu meninggal dan satunya kritis di rumah sakit," bebernya.
Dikatakan AKP Sukadi, dalam pengejaran oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat, pelaku berjumlah 6 orang berhasil diamankan.
"6 orang pelaku sudah diamankan dan empat lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat," tegas AKP Sukadi.
Diungkapkanya, para tersangka dijerat Pasal 340 sub 338 sub 355 ayat 1 dan atau pasal 170 ayat 2.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1982 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1841 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1748 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1532 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun