Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad Tersangka Korupsi Rp2,1 Miliar
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polres Jembrana melalui Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad. Kasus yang berlangsung sejak Januari 2019 hingga Desember 2021 ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.154.742.648.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Rabu (18/12/2024), menjelaskan tersangka IKS, Ketua LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, melakukan sejumlah penyimpangan yang merugikan nasabah.
"Tersangka menggunakan dana kas LPD untuk kepentingan pribadi dengan modus kredit fiktif, tidak menyetorkan tabungan maupun deposito nasabah, serta memanfaatkan angsuran kredit untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.
Adapun Kronologi Kasus tersebut berawal pada 2021, sejumlah nasabah mengeluhkan kesulitan menarik tabungan dan deposito mereka. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa IKS tidak menyetorkan dana nasabah ke kas LPD dan memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik Nelson dan Rekan, ditemukan penyimpangan senilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Sebanyak 44 dokumen terkait administrasi kredit, buku kas, dan surat simpanan berjangka telah disita sebagai barang bukti. Modus yang digunakan tersangka meliputi, Pengajuan kredit fiktif, Penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah, Penggunaan uang angsuran kredit untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya IKS dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, baik di LPD maupun lembaga keuangan lainnya.
"Pastikan semua transaksi dicatat secara resmi dan transparan. Jika menemukan indikasi penyelewengan, segera laporkan kepada pihak terkait," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5894 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4623 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2591 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2233 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2208 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan