Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bule Rusia Setahun Edarkan Narkoba di Bali, Terima Bayaran Tunai hingga Kripto
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, terus berperang melawan dan menangkap para pelaku jaringan narkoba. Teranyar, BNNP meringkus jaringan narkoba asal Rusia bernama Evgenii Karamyshev alias EK.
Bule pria ini mengaku sudah setahun menerima pasokan narkoba dan diedarkan di Bali dengan modus sistem tempel.
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK., MH., pengungkapan ini merupakan operasi besar penangkapan narkoba melibatkan warga negara asing. Kejahatan yang dilakukan tersangka EK merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).
Tersangka EK ini merupakan jaringan narkoba Rusia yang sudah setahun berada di Bali. EK sendiri ditangkap di depan Circle K, di Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Kuta Selatan, usai menerima paketan narkoba dari luar negeri, pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA.
"Setelah digeledah ditemukan 1 paket kiriman berisi 21 buah padatan berwarna coklat mengandung narkotika jenis hasish seberat 223,15 gram netto," terangnya.
Selanjutnya, petugas menggeledah tempat tinggal EK di Puri Tamu Hotel Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Disana, berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Yakni, hasish seberat 286,13 gram netto, Ganja 31.94 gram netto, Psilosin (jamur kering): 15.2 gram netto, Mefedron 53.98 gram netto, sabu 0.14 gram netto, kokain 0.05 gram netto, dan MDMA 1.12 gram Netto.
Kemudian, ada juga 3 buah timbangan digital, 2 bundel plastik klip kosong, 1 lakban warna biru, dan 1 lakban warna putih.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka EK mengaku menerima jasa paket lalu mengedarkan narkotika dengan cara ditanam atau ditempel," ungkap Brigjenpol Rudy, Senin 23 Desember 2024.
Keterangan terpisah, Kabid Pemberantasan Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.IK., MH., mengatakan setelah menerima paket kiriman tersebut, EK berperan sebagai pemecah barang.
Baca juga:
Bule Rusia Aniaya-Rudapaksa Psikolog Belarusia di Vila Cemagi, Kabur dari RSUP Prof Ngoerah
Tersangka EK kerap menerima imbalan dalam bentuk uang cash yang diambil EK di sebuah lokasi, yang biasanya telah dikirimkan kepadanya melalui pesan telegram.
"Selain upah uang cash, EK kerap memperoleh upah berupa Crypto Currency (bitcoin dan USDT). EK ini merupakan jaringan Rusia," tegas Kombespol Sinar Subawa.
Ditegaskannya, EK dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5943 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2629 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2282 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan