Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
DPRD Gianyar Hindari Penyelesaian Kasus LPD Bedulu "Dibayar Penjara"
BERITABALI.COM, GIANYAR.
DPRD Gianyar menggelar pertemuan susulan terkait kasus dana macet di LPD Bedulu, Blahbatuh. Rapat dipimpin Ketua DPRD Gianyar dihadiri Ketut Sudarsana, Ketua Komisi III DPRD, Kasi Datun Kejari Gianyar.
Sebelum diskusi lebih jauh, Sudarsana mengingatkan agar penyelesaian masalah ini tidak dihadapkan pada pemikiran sempit, seperti "dibayar dengan penjara."
Ketut Sudarsana mengingatkan bahwa proses ini harus dilakukan dengan serius, terbuka, dan tulus. "Jangan berpikir seperti itu, karena belum merasakan. Coba disel 2 bulan, akan sangat menyakitkan," ujar Sudarsana.
Ia mengingatkan agar tidak ada caci maki atau debat kusir dalam upaya penyelesaian masalah ini.
Lebih lanjut, DPRD Gianyar mengajukan langkah-langkah konkret terkait 18 sertifikat yang dimiliki LPD. Mereka telah merancang sebuah draft kesepakatan yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi nasabah. Beberapa poin penting dalam kesepakatan yang diusulkan adalah:
1. Pengembalian dana kepada nasabah dimulai dari sekarang hingga satu tahun ke depan.
2. Sumber dana pengembalian akan berasal dari aset LPD, agunan, dan piutang.
3. Piutang LPD dan investasi nasabah tidak akan dikenakan bunga, hanya pokok yang akan dikembalikan.
4. Pihak pertama (LPD) bertanggung jawab untuk bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan data terkait aset, utang, dan piutang.
5. Kedua pihak sepakat atas transparansi informasi yang disampaikan.
6. Pihak ketiga (DPRD) akan mendukung proses ini.
7. Jika ada pihak yang mengingkari kesepakatan, mereka akan dikenakan sanksi hukum adat dan hukum negara.
Sementara itu, Ida Ayu Astiti, Ketua Forum LPD Bedulu, yang mewakili nasabah, menegaskan beberapa poin penting, di antaranya adalah kepastian kapan dana nasabah akan dicairkan, dan meminta agar semua pernyataan dari Ketua dan Bendesa LPD dituangkan secara tertulis.
Ia menegaskan bahwa sudah empat tahun mereka mendengar janji yang belum terealisasi. "Nasabah juga meminta penjelasan lebih lanjut dari Ketua Majelis Adat terkait permasalahan ini," jelas dia.
Hasil audit menunjukkan bahwa piutang lebih tinggi dari utang yang dimiliki LPD. Nasabah berharap agar aset-aset LPD dapat segera dikejar untuk memenuhi kewajiban pembayaran, meski tanpa bunga, asalkan pokoknya segera dikembalikan.
Di pihak LPD, AA Adi Parwata selaku pihak pertama mengungkapkan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Namun, ia juga menyebutkan bahwa terdapat banyak kendala yang harus dihadapi. Ia menyarankan adanya mekanisme yang lebih jelas agar pembayaran bisa segera direalisasikan.
Masalah ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, yang berharap agar penyelesaian dapat berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun