Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
FKUB Jembrana Desak Usut Penyebar Video Provokatif di Loloan Saat Nyepi
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Video yang menampilkan aktivitas warga di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dan Loloan Barat, Kecamatan Negara, saat Hari Suci Nyepi viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat warga menggunakan sepeda listrik dan sepeda motor, serta melakukan transaksi jual beli seperti hari biasa.
Video ini menuai beragam komentar, termasuk respons negatif yang menimbulkan perdebatan publik. Menyikapi hal tersebut, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jembrana segera menggelar rapat koordinasi di Rumah Jabatan Bupati Jembrana pada Minggu (30/3/2025) untuk membahas permasalahan ini.
Ketua FKUB Jembrana, I Wayan Windra, mengungkapkan keprihatinannya terhadap viralnya video tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama dan meminta pihak berwenang menindak tegas penyebar video yang dianggap provokatif.
"FKUB tidak bisa bekerja sendiri. Kami berharap Forkopimda ikut membantu menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut," ujar Windra.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, turut mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menjelaskan bahwa warga Muslim di Loloan merupakan keturunan Bugis yang telah lama tinggal di Jembrana dan memiliki tradisi yang berbeda.
Menurut Kembang, sikap saling menghormati dan menjaga kerukunan harus terus ditanamkan. "Kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi. Kita perlu mendiskusikan agar ke depannya lebih tertib dan harmonis," katanya.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, turut menyayangkan penyebaran video yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat. Ia menegaskan bahwa warga Jembrana, baik Muslim maupun Hindu, selama ini hidup rukun dan damai.
"Warga Muslim dan Hindu di Jembrana sudah hidup rukun. Mari kita jaga bersama," tegas Endang.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Endang juga menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada anggota Polri berinisial MC (49) yang kedapatan mengendarai sepeda motor saat Hari Suci Nyepi di Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya.
"Jika terbukti bersalah melanggar Kode Etik Kepolisian, anggota itu akan mendapat sanksi berat. Ia meninggalkan pos saat bertugas dan tidak profesional," kata Endang.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Jembrana
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2936 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2013 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun