Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
FKUB Jembrana Desak Usut Penyebar Video Provokatif di Loloan Saat Nyepi
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Video yang menampilkan aktivitas warga di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dan Loloan Barat, Kecamatan Negara, saat Hari Suci Nyepi viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat warga menggunakan sepeda listrik dan sepeda motor, serta melakukan transaksi jual beli seperti hari biasa.
Video ini menuai beragam komentar, termasuk respons negatif yang menimbulkan perdebatan publik. Menyikapi hal tersebut, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jembrana segera menggelar rapat koordinasi di Rumah Jabatan Bupati Jembrana pada Minggu (30/3/2025) untuk membahas permasalahan ini.
Ketua FKUB Jembrana, I Wayan Windra, mengungkapkan keprihatinannya terhadap viralnya video tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama dan meminta pihak berwenang menindak tegas penyebar video yang dianggap provokatif.
"FKUB tidak bisa bekerja sendiri. Kami berharap Forkopimda ikut membantu menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut," ujar Windra.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, turut mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menjelaskan bahwa warga Muslim di Loloan merupakan keturunan Bugis yang telah lama tinggal di Jembrana dan memiliki tradisi yang berbeda.
Menurut Kembang, sikap saling menghormati dan menjaga kerukunan harus terus ditanamkan. "Kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi. Kita perlu mendiskusikan agar ke depannya lebih tertib dan harmonis," katanya.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, turut menyayangkan penyebaran video yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat. Ia menegaskan bahwa warga Jembrana, baik Muslim maupun Hindu, selama ini hidup rukun dan damai.
"Warga Muslim dan Hindu di Jembrana sudah hidup rukun. Mari kita jaga bersama," tegas Endang.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Endang juga menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada anggota Polri berinisial MC (49) yang kedapatan mengendarai sepeda motor saat Hari Suci Nyepi di Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya.
"Jika terbukti bersalah melanggar Kode Etik Kepolisian, anggota itu akan mendapat sanksi berat. Ia meninggalkan pos saat bertugas dan tidak profesional," kata Endang.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Jembrana
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan