Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
WNA Spanyol Diduga Dianiaya Eks Pengacara di Ungasan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang wanita berinisial KMC (40), yang disebut-sebut baru dipecat dari salah satu organisasi advokat di Bali, kini dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, Agustin Toloza (36).
Kasus tersebut terjadi pada Selasa malam, 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WITA di vila pribadi milik Agustin di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Berdasarkan keterangan korban kepada kepolisian, insiden bermula saat ia menerima telepon dari seorang rekan yang memberitahukan bahwa KMC berada di dalam vilanya. Agustin yang merasa tidak nyaman segera pulang. Saat tiba, ia mengaku langsung mendapat perlakuan kasar.
Korban menyampaikan bahwa KMC memaki, mendorong, memukul bagian dada, hingga mencekik lehernya sambil mengucapkan ancaman akan menghabisi nyawanya dan mendeportasinya dari Indonesia.
Bahkan, KMC disebut mengatakan bahwa itu adalah “hari terakhir Agustin di Bali.” Korban merasa sangat tidak aman, apalagi posisinya sebagai WNA yang khawatir menghadapi intimidasi tanpa perlindungan cukup.
Keributan ini diduga dipicu sengketa kepemilikan dan akses terhadap kantor tempat keduanya sebelumnya bekerja. Agustin menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas dari pemilik kantor, warga negara Spanyol bernama Cristian, untuk mengambil laptop. Kantor tersebut menurutnya bukan milik pribadi KMC, yang disebut hanya sebagai konsultan hukum.
Sikap agresif KMC yang diduga melarang akses masuk kantor memicu konflik hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Agustin.
Korban tidak tinggal diam. Sehari setelah kejadian, ia resmi melapor ke Polsek Kuta Selatan. Ia juga telah menjalani visum sebagai bukti kekerasan. Laporan tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
KMC terancam dijerat Pasal 335 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan, SH, M.Kn, menyampaikan bahwa Agustin kini mengalami trauma mendalam.
“Kami sangat menyayangkan tindakan brutal tersebut. Klien kami adalah warga negara asing yang datang ke Bali dengan itikad baik untuk bekerja dan tinggal dengan damai. Namun kini dia harus menghadapi trauma dan rasa takut,” tukasnya.
Pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK atau Kemenkumham guna memastikan keamanan kliennya.
“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mencegah terjadinya intimidasi lebih lanjut terhadap korban," tukasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3324 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan