Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemuteran Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
BERITABALI.COM, BULELENG.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, I Wayan Suarjana alias Jana (46). Atas putusan ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng langsung menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (17/4), Ketua Majelis Hakim Yokubus Manu bersama hakim anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Pulung Yustisia Dewi menyatakan terdakwa Jana tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa hanya masuk dalam kategori penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Slamet Riadi (45). Namun, hakim berpendapat terdakwa tidak bersalah dalam melakukan perbuatannya tersebut.
“Menyatakan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum, tetapi tidak ada kesalahan pada diri Terdakwa ketika melakukan perbuatannya itu,” ujar hakim dalam putusan yang diterima, Minggu (27/4).
Atas pertimbangan itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan membatalkan status tahanan rumahnya. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” sebut hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil karena vonis bebas tersebut jauh dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa Jana bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP, dengan disertai bukti-bukti yang cukup.
"Kami menghormati putusan pengadilan. Namun kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, tanpa perlu banding ke Pengadilan Tinggi. Karena putusannya onstlag bebas," ujar Baskara.
Ia menambahkan, saat ini berkas kasasi tengah disusun dan ditargetkan segera dikirim ke Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran. Kejadian bermula saat istri kedua belah pihak terlibat cekcok hingga berujung jambak-jambakan. Terdakwa Jana berusaha melerai keduanya.
Namun sekitar pukul 12.00 Wita, korban Slamet Riadi mendatangi rumah terdakwa dengan membawa sebatang kayu sambil marah-marah dan berupaya memukul kepala Jana. Bahkan, korban sempat memukul istri terdakwa.
Merasa terancam, terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah pedang, lalu menusukkan senjata tersebut ke perut korban untuk melumpuhkan. Upaya tarik-menarik senjata pun sempat terjadi, hingga akhirnya terdakwa meminta bantuan saksi Mat Hari untuk mengevakuasi korban.
Korban Slamet Riadi sempat dilarikan ke RSUD Buleleng, namun nyawanya tidak tertolong setelah sembilan hari menjalani perawatan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan