Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Desa Nongan Karangasem Resmi Larang Plastik Sekali Pakai
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Dalam suasana sakral upacara Memasar Ngusaba Dalem Kupa dan Ngusaba Dalem Nongan, ribuan krama Desa Nongan menyaksikan penandatanganan maklumat penting terkait lingkungan pada Waraspati Pon Wuku Kuningan, Rabu 1 Mei 2025.
Bandesa Desa Adat Nongan, I Gusti Ngurah Indra Kecapa bersama Perbekel Desa Nongan, I Wayan Daging menandatangani maklumat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Prosesi ini juga disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, Anggota DPD-RI utusan Bali Komang Merta Jiwa, Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Rendang, perwakilan media, serta para tokoh masyarakat.
Maklumat ini menjadi tindak lanjut dari sejumlah kebijakan penting Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2015 tentang Gerakan Bali Resik Sampah Plastik.
Dalam sambutannya, Bandesa Adat Nongan, I Gusti Ngurah Indra Kecapa menyebut maklumat ini sebagai wujud komitmen bersama menjaga lingkungan.
“Kami ingin menjadikan Desa Nongan sebagai desa percontohan dalam penanganan sampah berbasis sumber dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, sesuai dengan visi : Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh Krama Nongan dapat mematuhi ketentuan yang tertuang dalam maklumat tersebut. Menurutnya, pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama.
Senada, Perbekel Desa Nongan, I Wayan Daging menegaskan pentingnya sinergi Desa Adat dan Pemerintah Desa dalam menyukseskan program ini.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pengawasan agar implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan secara efektif,” ucapnya.
Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam menghadapi tantangan lingkungan global. Salah satu tokoh masyarakat yang hadir pun mengapresiasi langkah ini.
“Bertepatan dengan upacara ritual besar seperti Ngusaba Pura Dalem Kupa dan Pura Dalem Nongan menjadi momentum tepat untuk menyatukan spirit adat dan semangat pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari perwakilan pemerintah provinsi dan pusat, yang menyebut Desa Nongan sebagai contoh nyata implementasi kebijakan lingkungan berbasis adat di Bali.
Dengan ditandatanganinya maklumat ini, Desa Nongan resmi memberlakukan aturan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pelarangan plastik sekali pakai di seluruh wilayah adat dan administratifnya. Langkah ini diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Bali untuk ikut menciptakan harmoni antara adat, budaya, dan lingkungan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5885 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4617 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2585 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2230 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2206 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan