Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Residivis Curi Gamelan di Ubud, Ditangkap di Denpasar
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil menangkap seorang pria bernama Putu Darma Sentana alias Beruk (26), pelaku pencurian sejumlah perangkat gamelan milik Krama Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan lampu lalu lintas Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan warga terkait hilangnya perangkat gamelan tradisional dari Balai Banjar setempat.
Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
“Begitu menerima laporan dari warga, kami langsung menurunkan tim untuk menyelidiki. Berkat informasi yang kami himpun, pelaku berhasil kami amankan di Denpasar. Ia telah mengakui perbuatannya mencuri sejumlah perangkat gamelan tradisional dari Balai Banjar Kelingkung,” ujar Kompol Sudarsana, Selasa (6/5).
Kejadian pencurian diketahui pertama kali pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Seorang warga bernama I Ketut Balik menemukan beberapa gong tercecer di jalan raya depan Balai Banjar. Setelah dicek lebih lanjut, pintu gudang penyimpanan gamelan ditemukan dalam keadaan rusak, dan sejumlah perlengkapan gamelan dilaporkan hilang.
Adapun barang yang hilang antara lain: 7 buah Reyong (3 di antaranya berhasil ditemukan kembali), 1 buah Tawe-tawe, 1 buah Kajar, 10 lembar Daun Ugal, 10 lembar Daun Jegog, dan 5 lembar Daun Jublag. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp39.200.000.
Kapolsek menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang menyasar aset budaya dan adat masyarakat.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban umum, apalagi jika itu berkaitan dengan warisan budaya lokal. Ini bukan sekadar pencurian, tapi bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai adat,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan