Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Sidang Pledoi Kasus Korupsi BUMDES Dawan Kaler, Dua Distributor Air Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka, S.H., M.H., menyatakan persidangan lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi perkara nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps atas nama terdakwa berinisial I.K.S digelar dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya, Kamis, 15 Mei 2025.
Sebelumnya, terdakwa I.K.S yang merupakan Perbekel Desa Dawan Kaler telah dituntut bersalah karena menyalahgunakan kewenangan sesuai ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti Rp825.958.000.
Jika uang pengganti tak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila masih belum mencukupi, terdakwa dipidana penjara dua tahun enam bulan.
"Bahwa dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 perkara nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps atas nama Terdakwa I.K.S selaku Perbekel Desa Dawan Kaler dengan kerugian negara sebesar Rp1.726.764.000,-, sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung," paparnya.
Fakta persidangan mengungkap adanya keterlibatan dua pihak lain, yakni I.W.S dan I.G.S.W, distributor air minum dalam kemasan yang turut menikmati keuangan negara secara melawan hukum. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara 5 Mei 2025.
"Bahwa terhadap tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dimana untuk tersangka atas nama inisial I.W.S sebagaimana penetapan tersangka nomor TAP-3/N.1.12/Fd.1/05/2025 diperiksa oleh penyidik, Jumat, 9 Mei 2025," urainya.
Saat pemeriksaan, I.W.S menitipkan uang sebesar Rp292.323.500 ke rekening RPL Kejari Klungkung sebagai bentuk tanggung jawab. Hasil audit Inspektorat Klungkung menunjukkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan olehnya sesuai nominal tersebut.
Sementara itu, tersangka I.G.S.W ditetapkan lewat penetapan Nomor: TAP-2/N.1.12/Fd.1/05/2025 dan diperiksa 14 Mei 2025. Ia mengakui kesalahannya serta menitipkan Rp100 juta dari total kerugian Rp310.789.500. Tersangka juga berjanji mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan.
"Bahwa terhadap pengembangan penanganan perkara dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 tersebut, penyidik tindak pidana khusus telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 392.343.500,-, dimana yang diduga ditimbulkan oleh tersangka I.G.S.W dan Tersangka I.W.S.," tambahnya.
Selain itu, dari perkara I.K.S sendiri telah berhasil diselamatkan Rp297.623.000, sehingga total penyelamatan keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp689.966.500 dari total kerugian Rp1.726.764.000.
"Terhadap uang yang berhasil diselamatkan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara dalam pembuktian di persidangan serta akan disetorkan pula ke Kas Negara," sebutnya.
Kejaksaan Negeri Klungkung menegaskan akan tetap melanjutkan penanganan kasus ini sesuai SOP dan aturan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk menyelamatkan keuangan negara, sebagaimana arahan dari Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung RI," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5894 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4623 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2591 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2233 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2208 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan