Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Dua ASN Buleleng Diduga Selingkuh Gugat Pemecatan, Tuding Pemkab Terburu-buru
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan DPRD Buleleng, berinisial GA dan WA, berencana menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan Bupati Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah tersebut ditempuh lantaran sanksi pemberhentian dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan terburu-buru. Kedua ASN tersebut sebelumnya dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan yang sempat viral di media sosial.
Kuasa hukum GA, I Made Ngurah Arik Suharsana, pada Jumat (25/7) menyatakan bahwa Pemkab Buleleng belum memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjatuhkan sanksi seberat itu.
"Perselingkuhan itu kan muaranya pasti ke perzinahan. Apakah klien saya terbukti berzinah? Kan harus ada putusan dari pengadilan," jelasnya.
Arik juga menanggapi pernyataan Sekda Buleleng, Gede Suyasa, yang menyebut bahwa pemecatan dilakukan karena kehadiran kedua ASN tersebut telah mengganggu stabilitas kerja di lingkungan DPRD.
"Mengganggu stabilitas kerja seperti apa? Selama ini saya lihat kegiatan dan aktivitas di DPRD seperti rapat lancar-lancar aja," katanya.
Sebelum menggugat ke PTUN, Arik mengaku akan segera menggelar pertemuan dengan Bupati Buleleng guna memahami secara pasti alasan pemberhentian tersebut.
"Kami akan audiensi dengan Bupati, setelah itu kami ambil upaya hukum ke PTUN. Karena untuk membatalkan SK atau menyatakan SK itu benar atau tidak, sah atau tidak, harus ada putusan PTUN," terangnya.
Ia juga mengungkapkan kondisi psikologis kliennya, GA, kini terguncang. GA baru saja menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juni 2025.
"Baru satu bulan terima SK PPPK, belum menikmati apa-apa, tiba-tiba dipecat. Tentu kondisi psikisnya terguncang," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum WA, Heru Aryo Terto Wibowo, juga menyampaikan hal senada. Ia menyayangkan sikap Pemkab Buleleng yang dinilai terlalu cepat mengambil keputusan hanya karena kasus ini sempat ramai di media sosial.
"Kasus ini masih berjalan di Polres Buleleng. Belum ada hasilnya. Tapi tiba-tiba sudah ada SK dari Bupati, tanpa melalui sidang. Klien kami hanya dimintai klarifikasi. Asumsi kami, apakah karena viral sehingga Pemkab mengambil keputusan terburu-buru?," kata Wibowo.
Pihaknya berencana melakukan audiensi dengan Bupati. Jika tidak membuahkan hasil, akan dilanjutkan ke Pemprov Bali sebelum mengambil langkah hukum ke PTUN.
"Kalau tidak ada hasil di Pemprov, baru kami ambil upaya ke PTUN," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5904 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2594 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan