Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Badung Fokus Infrastruktur dan Sampah di Perubahan APBD 2025
BERITABALI.COM, BADUNG.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Rapat digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (11/8).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta pimpinan instansi vertikal dan OPD di Kabupaten Badung, serta tenaga ahli DPRD dan fraksi.
Bupati Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa dirinya menjelaskan Dokumen Penganggaran Daerah dan satu Ranperda kepada DPRD Badung. Secara prinsip, penganggaran disesuaikan dengan kondisi dan potensi Kabupaten Badung.
“Yang memang secara umum kita akan fokuskan pada infrastruktur dan mudah-mudahan apa yang kami sampaikan juga dari pihak Dewan juga gayung bersambut untuk bersama-sama bagaimana menata infrastruktur kita, di samping memang sekarang ini adalah terkait dengan masalah sampah juga. Sampah ini penting juga harus kita kelola dengan baik, karena seperti apa yang pernah saya sampaikan bahwa persoalan kita ada dua hal yang memang harus menjadi atensi kita yang prioritas saat ini sebagaimana yang kita dengar dari wisatawan yaitu masalah kemacetan dan masalah sampah,” ujarnya.
Adi Arnawa menegaskan bahwa perubahan APBD ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan selama tahun anggaran 2025 yang sedang berjalan. Termasuk penyesuaian target pendapatan daerah, perubahan prioritas belanja, serta pembiayaan daerah. Perubahan ini juga diarahkan agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat.
“Berkenaan juga dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025. Dengan adanya pedoman dan peraturan yang jelas, serta partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah dan DPRD, diharapkan APBD perubahan dapat disusun secara efektif, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2930 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun