Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemkab Buleleng Siap Hadapi Gugatan Rp1,5 Miliar ASN Diduga Selingkuh

Rabu, 3 September 2025, 18:46 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pemkab Buleleng Siap Hadapi Gugatan Rp1,5 Miliar ASN Diduga Selingkuh.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sekda Buleleng Gede Suyasa menegaskan Pemkab Buleleng siap menghadapi gugatan dua mantan ASN di Sekretariat DPRD Buleleng yang diduga berselingkuh.

Hingga saat ini, Pemkab Buleleng mengaku belum menerima salinan resmi gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

"Kami belum menerima memori gugatannya, sehingga belum bisa ditindaklanjuti," kata Suyasa, Rabu (3/9).

Meski begitu, mantan Kepala Disdikpora Buleleng itu memastikan Pemkab siap menghadapi gugatan dari GA dan WA. Menurutnya, keputusan pemberhentian yang diterbitkan Bupati Buleleng sudah sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Pemkab punya tim fasilitas hukum. Termasuk jaksa sebagai pengacara negara. Segala keputusan yang diambil oleh Pemkab harus dipertanggung jawabkan. Jadi kami siap kalau ada gugatan," tandasnya.

Sebelumnya, GA dan WA yang berstatus tenaga PPPK menggugat SK pemberhentian Bupati Buleleng ke PTUN Denpasar. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, menyebut kliennya juga menuntut ganti rugi Rp1,5 miliar.

“Akibat keputusan Bupati ini, klien kami kehilangan hak atas pekerjaan dan hak untuk berpenghidupan yang layak,” kata Sudarma.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami