Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Pemkab Buleleng Siap Hadapi Gugatan Rp1,5 Miliar ASN Diduga Selingkuh
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sekda Buleleng Gede Suyasa menegaskan Pemkab Buleleng siap menghadapi gugatan dua mantan ASN di Sekretariat DPRD Buleleng yang diduga berselingkuh.
Hingga saat ini, Pemkab Buleleng mengaku belum menerima salinan resmi gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
"Kami belum menerima memori gugatannya, sehingga belum bisa ditindaklanjuti," kata Suyasa, Rabu (3/9).
Meski begitu, mantan Kepala Disdikpora Buleleng itu memastikan Pemkab siap menghadapi gugatan dari GA dan WA. Menurutnya, keputusan pemberhentian yang diterbitkan Bupati Buleleng sudah sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Pemkab punya tim fasilitas hukum. Termasuk jaksa sebagai pengacara negara. Segala keputusan yang diambil oleh Pemkab harus dipertanggung jawabkan. Jadi kami siap kalau ada gugatan," tandasnya.
Sebelumnya, GA dan WA yang berstatus tenaga PPPK menggugat SK pemberhentian Bupati Buleleng ke PTUN Denpasar. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.
Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, menyebut kliennya juga menuntut ganti rugi Rp1,5 miliar.
“Akibat keputusan Bupati ini, klien kami kehilangan hak atas pekerjaan dan hak untuk berpenghidupan yang layak,” kata Sudarma.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang