Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pinjam Nama Karyawan Jadi Debitur, Warga Jimbaran Buat Skema KUR Palsu Rp2,3 Miliar
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di wilayah Jimbaran akhirnya menemui titik terang.
NR, warga Kelurahan Jimbaran, Badung resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (22/10/2025). NR diduga terlibat dalam penyaluran 46 KUR Mikro fiktif tahun 2021 dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar.
Modusnya, tersangka memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI Kantor Unit Jimbaran, tanpa memiliki usaha yang nyata.
Menurut hasil penyelidikan, kasus ini bermula saat NR mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan dana untuk melunasi utang sebesar Rp500 juta. Ia kemudian bekerja sama dengan tersangka SH, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025, dan AH.
NR mencari 11 identitas orang lain untuk dijadikan debitur fiktif, sebagian besar diambil dari karyawan kafe tempatnya bekerja.
Mereka menyerahkan KTP dengan janji cicilan akan ditanggung NR. Seluruh proses permohonan kredit dilakukan oleh SH, termasuk mengatur lokasi usaha palsu agar terlihat meyakinkan saat petugas bank melakukan kunjungan lapangan (On The Spot).
Kunjungan itu pun tidak menggambarkan kondisi usaha sebenarnya, karena tempat usaha milik pihak lain dikondisikan seolah menjadi milik para debitur. Dari skema ini, NR menerima bagian dana sekitar Rp250 juta dari total pencairan 11 debitur palsu.
Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha, melainkan dibagi-bagikan dan dipakai untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat. Kini, NR resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih terus menggali keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Apabila ditemukan fakta baru atau potensi keterlibatan pihak lain, kami akan sampaikan lebih lanjut,” tegasnya dalam keterangan tertulis di Badung, Rabu (22/10/2025).
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan