Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Selebgram Vienna Divonis 1,5 Tahun karena Promosi Judi Online di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Selebgram Vienna Varella Angeli Parinussa akhirnya menerima putusan Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus promosi judi online yang menyeret namanya sejak awal tahun.
Dikenal sering tampil manja setiap persidangan, kali ini ia tampak terdiam ketika mendengar vonis akhir dari majelis hakim.
Namun saat keluar ruang sidang, ekspresinya kembali berubah. Vienna tersenyum setelah mendengar hukuman yang ia terima lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dan mempromosikan judi online (Judol) melalui akun Instagram pribadinya. Selain hukuman pidana, juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara,” sebut JPU Ni Putu Eriek Sumyanti.
Dalam dakwaan JPU, Vienna yang bekerja sebagai freelance endorsement diketahui mengiklankan situs judi online KYOTA98 sejak 11 Februari hingga 16 April 2025. Semua dilakukan dari rumahnya di Jalan Gunung Lebah No. 14, Monang Maning, Denpasar Barat.
Ia menerima tawaran promosi dari seseorang bernama Cindy melalui WhatsApp.
“Untuk kegiatan ini, terdakwa diberikan imbalan Rp 250 ribu per postingan, yang dibayarkan ke rekening Bank BCA atas namanya,” terang JPU.
Postingan dilakukan melalui story Instagram @Viennaa.Parinussaaa dengan menyertakan tautan langsung menuju situs judi.
Vienna menggunakan iPhone 15 untuk membuat konten promosi, menempelkan link pada foto atau video dengan watermark agar bisa diklik langsung oleh pengikutnya. Pemain yang tertarik diarahkan membuat akun, mengisi nama pengguna, kata sandi, dan nomor rekening sebelum melakukan deposit via QR code.
Salah satu permainan yang ia iklankan adalah “Pragmatic Play Gates of Olympus 100”, permainan slot digital yang menentukan kemenangan berdasarkan pola gambar tertentu.
JPU menegaskan bahwa Vienna memakai uang hasil endorse judi online tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tautan yang diposting Vienna dikategorikan sebagai informasi elektronik atau dokumen elektronik karena dibuat, dikirim, dan dapat diakses publik melalui sistem digital,” tukas JPU.
Perbuatan Vienna dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Atas putusan 1,5 tahun penjara dan denda Rp30 juta, terdakwa tidak menunjukkan penolakan.
Kasus ini menambah daftar panjang promosi judi online yang kini menjadi perhatian serius aparat hukum, terutama di Bali yang tengah gencar menertibkan aktivitas digital ilegal.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5905 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan