Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Bali Siapkan Raperda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali memasuki babak penting penyusunan kebijakan daerah tahun 2026.
Gubernur Bali Wayan Koster, pada dua Rapat Paripurna DPRD Bali yang berlangsung dalam satu hari, menyampaikan apresiasi atas disetujuinya Raperda APBD Semesta Berencana 2026 menjadi Perda, sekaligus memaparkan tiga Raperda strategis yang akan memperkuat arah pembangunan Bali.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-12 dan ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (17/11).
Dalam Paripurna ke-12, Gubernur Koster menegaskan bahwa pembahasan APBD 2026 telah rampung dengan sejumlah penyesuaian penting.
Pendapatan Daerah 2026 meningkat menjadi Rp 6,33 triliun, terdiri dari PAD Rp 4,03 triliun, dana transfer Rp 2,28 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp 5,74 miliar.
Belanja Daerah 2026 naik menjadi Rp 7,16 triliun, dengan alokasi besar pada belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta belanja modal sebesar Rp 800,93 miliar.
Defisit anggaran mencapai Rp 834,37 miliar, namun dipastikan aman karena ditutupi melalui penerimaan pembiayaan Rp 1,40 triliun dari SiLPA 2025.
Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan Rp 568,46 miliar untuk penyertaan modal dan pembayaran cicilan PEN. Gubernur memastikan Raperda APBD 2026 segera dikirim ke Kemendagri untuk evaluasi sesuai amanat PP 12 Tahun 2019.
Pada rapat berikutnya, Gubernur Koster menjelaskan tiga Raperda penting yang dinilai berpengaruh besar terhadap perlindungan adat, tata kelola air, dan penguatan ekonomi kreatif Bali.
1. Raperda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai
Raperda ini menyoroti meningkatnya tekanan pemanfaatan kawasan pesisir, termasuk pembatasan akses warga, kegiatan pariwisata yang mengganggu ritual keagamaan, dan berkurangnya ruang sakral. Regulasi ini bertujuan menjaga pantai sebagai ruang sakral, sosial, dan ekonomi masyarakat serta selaras dengan nilai Sad Kerthi.
2. Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani
Perumda ini dirancang untuk menjamin ketersediaan air bersih dan pengelolaan air limbah. Perusahaan mendapat modal dasar Rp 20 miliar dan modal disetor awal Rp 10 miliar. BUMD ini ditargetkan memperkuat kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan PAD.
3. Perubahan Nomenklatur Dinas Pariwisata
Raperda ini mengubah Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mulai 1 Januari 2026. Struktur baru akan lebih responsif dengan pembentukan bidang pengembangan ekonomi kreatif sebagai pilar ekonomi baru Bali.
Gubernur menegaskan seluruh kebijakan tersebut sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Ia berharap dokumen kebijakan segera difinalisasi agar pembangunan tahun 2026 dapat berjalan mantap dari aspek adat, lingkungan, infrastruktur, dan daya saing ekonomi kreatif.
DPRD Bali Ajukan Raperda Inisiatif Disabilitas
Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, memaparkan Raperda Inisiatif Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda ini menyempurnakan Perda Nomor 9 Tahun 2015 dan harmonis dengan UU 8 Tahun 2016.
Raperda memuat XI Bab dan 93 Pasal yang mengatur 17 ruang lingkup, mulai dari pendidikan, kesehatan, pariwisata, aksesibilitas, hingga perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas. Regulasi juga memperkuat nilai kearifan lokal Bali agar penyandang disabilitas tetap memiliki ruang dalam kegiatan keagamaan, seni, tradisi, dan adat.
Tama Tenaya menegaskan perlunya pendalaman lebih lanjut terkait pengaturan sanksi diskriminasi, sehingga pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Koordinator Pembahasan Drs. Gede Kusuma Putra menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap struktur APBD 2026, termasuk penggalian pendapatan baru, menuntaskan persoalan sampah dan kemacetan, serta memperkuat pengawasan tata ruang, aset, dan perizinan. Menurutnya, APBD 2026 telah melalui rangkaian rapat kerja intensif, studi banding, dan konsultasi dengan Kemendagri.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5893 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4622 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2232 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan