Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kepala BPN Bali Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang
bbn/dok beritabali.com/Kepala BPN Bali I Made Daging (kanan) saat rapat dengan pihak GWK beberapa waktu lalu.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah melalui penyelidikan mendalam, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara.
Penetapan tersangka terhadap pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025. Dalam perkara ini, ia diduga melawan hukum dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu. Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan dugaan pelanggaran di bidang kearsipan negara.
"Kepala BPN Bali Made Daging diduga tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan negara," ungkap sumber, Senin (12/1/2026).
Dalam proses hukum tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Sumber yang sama juga menyebutkan, surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo. Surat itu turut ditembuskan kepada Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali, serta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., yang tercatat sebagai pelapor dalam perkara ini. Tembusan juga disampaikan kepada I Made Daging selaku pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/1616/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sebagai bagian dari prosedur koordinasi penegakan hukum.
Penetapan tersangka terhadap Kepala BPN Bali tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. Ia menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami peran serta rangkaian perbuatan tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Benar, kami masih melakukan pengembangan lagi," ujar mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur ini.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5781 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2555 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2202 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan