Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kepala BPN Bali Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 12 Januari 2026, 12:35 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok beritabali.com/Kepala BPN Bali I Made Daging (kanan) saat rapat dengan pihak GWK beberapa waktu lalu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah melalui penyelidikan mendalam, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara.

Penetapan tersangka terhadap pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025. Dalam perkara ini, ia diduga melawan hukum dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu. Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan dugaan pelanggaran di bidang kearsipan negara.

"Kepala BPN Bali Made Daging diduga tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan negara," ungkap sumber, Senin (12/1/2026).

Dalam proses hukum tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sumber yang sama juga menyebutkan, surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo. Surat itu turut ditembuskan kepada Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali, serta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., yang tercatat sebagai pelapor dalam perkara ini. Tembusan juga disampaikan kepada I Made Daging selaku pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/1616/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sebagai bagian dari prosedur koordinasi penegakan hukum.

Penetapan tersangka terhadap Kepala BPN Bali tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. Ia menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami peran serta rangkaian perbuatan tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Benar, kami masih melakukan pengembangan lagi," ujar mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur ini.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami