Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Anggota Komcad Jual Senpi Ilegal Ditangkap Lanal Bali Dijerat 15 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Akhmad Soleh Ricardo alias ASR (33) kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal jenis SIG Sauer buatan Swiss-Jerman.
Tersangka mengaku membeli senjata api tersebut seharga Rp2 juta dari seorang temannya di Bandar Lampung, dan rencananya akan dijual seharga Rp35 juta. Namun belum sempat terjual, ia ditangkap anggota TNI AL (Lanal Bali) yang sedang menyamar.
Baca juga:
Lanal Bali Tangkap Anggota Komcad Jual Senpi
Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., MH., saat menggelar press release bersama Danlanal Denpasar-Bali Kolonel Laut (P) Cokorda GP Pemayun, tersangka ASR sudah 2 tahun tinggal di Bali dan bekerja di perusahaan Jasa Pengamanan Security. Ia juga merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad).
Selama 2 tahun tinggal di Bali, kata Kompol Agus, tersangka ASR memang sudah berniat menjual senjata api tersebut melalui media sosial. Namun, bukannya dapat untung, tapi malah buntung.
Ia diringkus anggota Lanal Bali yang menyamar jadi pembeli saat bertransaksi di warung Tipat Cantok Bu Jero di Jalan Buana Raya, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, pada Kamis, 22 Januari 2026 siang.
"Tersangka dipancing untuk bertransaksi dengan anggota Lanal Bali dan langsung diamankan. Tersangka kemudian diserahkan ke kami Polresta Denpasar," ujar mantan Kapolsek Kuta ini.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka Akhmad yang kos di Jalan Gong Suling Perum Bukit Pratama, Jimbaran, Kuta Selatan, mengaku senpi itu dibeli dari temannya bernama Erik seharga Rp2 juta di Bandar Lampung, pada tahun 2022. Senjata api itu berisi 5 butir peluru.
Kompol Agus mengatakan, tersangka ASR membawa senpi itu ke Bali untuk menjaga diri karena dia juga bekerja di perusahaan jasa pengamanan di Bali.
"Dia membeli senpi itu untuk melindungi dirinya karena dia juga bekerja di salah satu jasa pengamanan di Bali. Namun mungkin sudah terlalu lama, dia jual seharga Rp35 juta," bebernya.
Diterangkannya lebih lanjut, saat ditangkap, senpi tersebut berisi 4 peluru. Sebenarnya, amunisi senpi itu berjumlah 5 butir.
"1 peluru sudah digunakan di lapangan kosong untuk mengetes keaslian senpi tersebut. Kami masih mendalami apakah tersangka terlibat jaringan jual beli senpi," tegasnya sembari menyebutkan tersangka dijerat Pasal 306 KUHP ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu Danlanal Denpasar-Bali Kolonel Laut (P) Cokorda GP Pemayun, membenarkan bahwa tersangka ASR ditangkap setelah anggotanya mendapat informasi dari warga adanya transaksi jual beli senpi. Anggota Intel Lanal Bali kemudian mendalami, dengan berpura pura membeli senpi tersebut.
"Anggota mencoba memancing menawarkan dan janjian ketemu di warung dan langsung ditangkap. Dia mengaku berasal dari Lampung," beber Kolonel Cokorda.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan