Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Disnaker Badung Catat 166 TKA Bekerja di Wilayah Kuta

Senin, 9 Februari 2026, 14:18 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Disnaker Badung Catat 166 TKA Bekerja di Wilayah Kuta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung mencatat hingga Desember 2025 terdapat sebanyak 166 orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Badung. Sebagian besar TKA tersebut bekerja di kawasan Kuta dengan beragam jabatan, mulai dari posisi manajerial hingga tenaga profesional.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kabupaten Badung, Ni Luh Putu Widiantari, menjelaskan bahwa seluruh TKA yang tercatat telah memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan terdaftar dalam sistem TKA Online Kementerian terkait.

"Yang menempatkan Tenaga Kerja Asing di perusahan itu, per Desember 2025, TKA memperpanjang, sebanyak 166 orang," jelasnya, belum lama ini di Puspem Badung.

Widiantari menyebutkan, sebaran TKA di Kabupaten Badung paling banyak berada di wilayah Kuta dibandingkan kecamatan lainnya.

"Kebanyakan TKA dibekerjaka di daerah Kuta Utara, Kabupaten Badung, sebanyak 60 orang, Kuta sebanyak 48 orang, Kuta Selatan 48 orang sedangkan di wilayah Mengwi, Badung terdapat 7 orang bekerja di wilayah tersebut," terangnya.

Ia menambahkan, jenis pekerjaan yang diisi oleh TKA cukup beragam, mulai dari bidang pemasaran hingga pimpinan perusahaan.

"Pekerjaan mereka, mulai jadi Marketing Manager, kemudian ada juga Direktur, Chef, General Manager, Sport Konsultan dan Trainer," ucapnya.

Menurut Widiantari, ratusan TKA yang bekerja di wilayah Badung pada umumnya telah memenuhi persyaratan legalitas yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau ingin bekerja dengan aman di Badung, tentunya wajib melengkapi dokumen.Sebagian besar, mereka sudah dilengkapi dengan dokumen pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Itu yang terdaftar di sistem TKA Online dari kementerian. Sudah legal.Selama bekerja di usaha TKA pasti didampingi tenaga kerja lokalnya, sehingga transfer knowledge-nya dari tenaga kerja asing bisa diberikan kepada tenaga kerja lokal yang ada di perusahaan tersebut", bebernya.

Ia menegaskan, setiap TKA yang bekerja di Kabupaten Badung wajib memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang lengkap, termasuk izin tinggal dan kewajiban perpajakan.

"Pertama ITAS-nya. ITAS-nya dia harus ITAS pekerja, bukan sebagai ITAS kunjungan ataupun hanya remitansi atau dan lain sebagainya itu. Penting sekali dokumen dalam legalnya dia bekerja adalah RPTKAnya, dari perusahaan itu yang menguruskan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kemudian dia harus masuk di sistem TKA Online, mendaftarkan,kemudian dia harus membayar pajak atau retribusinya, baru tenaga kerja asing itu sah bekerja di Indonesia, terutama di Bali", paparnya.

Widiantari mengakui, kelengkapan dokumen TKA masih menjadi tantangan dalam pengawasan ketenagakerjaan di Badung.

"Ini menjadi tantangan, PR kita bersama bagaimana warga negara asing yang bekerja di Badung itu memiliki dokumen yang lengkap dan legal.Cuman kita perlu lebih kerja keras lagi untuk turun ke perusahaan, memberikan pembinaan mengecek seluruh tenaga kerja asingnya.Sementara, jika ada laporan kita turun melakukan pengecekan, klarifikasi," sebutnya.

Ia berharap adanya sinergi dari seluruh elemen masyarakat dan aparat wilayah untuk ikut memantau keberadaan TKA di lingkungan masing-masing.

"Mari bersinergi bareng-bareng. Tentunya kalau, misalnya mengetahui atau melihat tenaga kerja asing, ataupun warga negara asing yang bekerja, tentunya secepatnya melaporkan kepada kami.Sehingga kami dengan cepat akan melakukan verifikasi, turun ke lapangan.Sangat penting bersinergi, karena yang paling tahu wilayahnya itu adalah Kepala Lingkungan, Kepala Desa, Lurah, maupun Camat.Tentunya ini harus bersinergi dengan baik. Walaupun di kami, di pemerintahan secara besar, kita ada Tim Pora, tetapi petugasnya kan terbatas.Yang paling tahu wilayahnya itu adalah kepala lingkungan,", harapnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami