Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Mudik Lebaran, Tiket Padangbai–Lembar Diskon hingga 31 Maret
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Menjelang arus mudik Lebaran 2026, tiket penyeberangan rute Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Lembar mendapat potongan harga khusus bagi penumpang yang membeli tiket secara daring.
Program diskon tersebut berlaku mulai 12 hingga 31 Maret 2026 untuk pembelian melalui layanan tiket digital. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat memanfaatkan pembelian tiket online sekaligus memperlancar proses pelayanan di pelabuhan.
Port Operation Superintendent ASDP Indonesia Ferry Padangbai, Yeri Kana, menjelaskan potongan harga tiket pada momen mudik tahun ini memiliki skema yang sama seperti saat periode libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya.
“Tahun ini diskon hanya berlaku untuk tiga kategori tiket, yakni penumpang dewasa, kendaraan golongan II, dan kendaraan golongan IV A,” ujar Yeri Kana, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, dengan adanya diskon tiket tersebut, pihaknya memperkirakan jumlah penumpang dan kendaraan yang menyeberang dari Padangbai menuju Lembar akan mengalami peningkatan.
“Kami memperkirakan jumlah penumpang bisa meningkat sekitar 10 hingga 30 persen dibandingkan tahun lalu,” jelasnya.
Selain pemberian potongan harga tiket, pihak ASDP juga memastikan kesiapan seluruh sarana dan prasarana penyeberangan menjelang arus mudik.
Kesiapan tersebut mencakup armada kapal, fasilitas dermaga, serta sistem pelayanan penumpang di pelabuhan agar proses penyeberangan berjalan lancar selama periode mudik.
“Kami sudah menyiapkan seluruh kebutuhan operasional, baik armada kapal maupun fasilitas pelabuhan, sehingga masyarakat yang mudik melalui Padangbai bisa merasa aman dan nyaman,” tambahnya.
Adapun tarif tiket penyeberangan Padangbai–Lembar setelah mendapat potongan harga untuk pembelian online yakni penumpang dewasa menjadi Rp59.800 dari sebelumnya Rp65.300.
Sementara kendaraan golongan II seperti sepeda motor di bawah 500 cc menjadi Rp148.400 dari harga normal Rp169.400. Untuk kendaraan golongan IV A seperti mobil dan minibus menjadi Rp1.137.900 dari sebelumnya Rp1.184.100.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan