Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Konten Pornografi WNA dan Ojol Dibuat di Vila Pererenan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kasus tindak pidana informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan pornografi antara warga negara asing dan driver ojek online berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Badung bersama Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Badung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 WITA di sebuah vila di kawasan Pererenan.
Tiga warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini, yakni M.M.J.L (23) asal Prancis, N.B.S (24) asal Italia, dan E.R.B (26) asal Prancis. Ketiganya diketahui tinggal sementara di kawasan Canggu.
Dari hasil penyelidikan, E.R.B berperan sebagai manajer sekaligus pengunggah konten video ke aplikasi dewasa. Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memproduksi dan menyebarkan konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Kapolres Badung, Joseph Edward Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan video bermuatan pornografi yang viral di media sosial dan diduga diproduksi di wilayah hukum Polres Badung.
Tim Satreskrim kemudian melakukan profiling serta penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengemudi ojek online yang pernah terlibat dalam pembuatan konten bersama para pelaku.
Dari hasil interogasi tersebut, polisi memperoleh informasi terkait identitas pelaku dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Diketahui, dua pelaku sempat berupaya meninggalkan Bali melalui penerbangan internasional.
"Terduga pelaku diamankan dan dibawa ke mapolres badung untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya, Selasa (17/3/2026) di Polres Badung, Kabupaten Badung.
Baca juga:
Kasus Pornografi Online Jaringan Internasional, Perputaran Uang Ditaksir Triliunan Rupiah
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Bali dalam menjaga ketertiban serta citra daerah sebagai destinasi pariwisata dunia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5897 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4625 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2592 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2235 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2209 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan