Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 17 Juli 2026
ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Targetkan Sistem Pertanahan Lebih Terpadu
beritabali/ist/ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Targetkan Sistem Pertanahan Lebih Terpadu.
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai langkah memperkuat sistem pertanahan nasional. Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
RUU Administrasi Pertanahan disiapkan untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan pertanahan di Indonesia, mulai dari tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga kebutuhan akan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan penyusunan regulasi baru tersebut menjadi kebutuhan mendesak seiring perkembangan sistem pertanahan nasional.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.
Menurutnya, RUU tersebut merupakan bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh guna mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum. Penyusunannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum pengelolaan agraria di Indonesia.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah berharap sistem administrasi pertanahan dapat menjadi lebih terpadu sekaligus mampu mengurangi potensi sengketa akibat perbedaan penafsiran maupun ketidakharmonisan aturan yang berlaku.
“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkap Dalu Agung Darmawan.
Dalam pembahasan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga membuka ruang diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk menyempurnakan substansi RUU. Selain itu, kementerian melakukan inventarisasi berbagai aspek teknis dari unit-unit kerja sebagai bahan penguatan regulasi.
Aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU meliputi pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Sekjen ATR/BPN.
Baca juga:
Menteri ATR/BPN Ajak Umat Jadikan Paskah Momentum Kebangkitan
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga proses pembahasannya dapat segera dilanjutkan.
“Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3709 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1390 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1320 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1258 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1096 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun