Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
1,2 Ton Tanduk dan Tulang Bodong, Diamankan
Gilimanuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Aparat di KP3 Gilimanuk berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 ton tanduk kerbau, tulang sapi dan kambing tanpa dilengkapi dokumen alias bodong.
Dari informasi yang dikumpulkan terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari masuknya truk Bumi Ayu DK 8113 UE yang dikemudikan oleh Djasuli (56), warga Desa Langkap, Besuki, Situbondo ke pos pemeriksaan barang di Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk. Ketika terpal pembungkus barang dibuka terlihat kalau truk tersebut mengangkut puluhan karung yang berisi tanduk kerbau, tulang sapi dan kambing.
"Saat diminta menunjukkan dokumennya, sopir truk tidak bisa menunjukanya. Lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen, lalu kami laporkan ke kantor KP3," ujar anggota polisi yang bertugas di pos Cekik.
Setelah dikeler ke kantor KP3 Gilimanuk untuk dimintai keterangan, Djasuli mengaku kalau dirinya baru pertama kali mengangkut muatan seperti itu sehingga tidak tahu kalau membawa barang-barang tersebut harus dilengkapi dokumen pengiriman dan dokumen dari Karantina. "Saya tidak tahu kalau harus dilengkapi dokumen karena saya tumben mengangkut tanduk dan tulang itu,"ungkapnya.
Djasuli juga tidak tahu siapa pemilik barang tersebut dan mengaku hanya diberi nomor telepon pemiliknya saja. "Sopir truk mengaku tidak mengetahui pemilik yang meminta dirinya mengangkut barang tersebut. Dia hanya punya nomor teleponnya saja," ujar Kepala KP3 Laut Gilimanuk, AKP I Nyoman Suparta, seizin Kapolres Jembrana, ketika dikonfirmasi Kamis (22/1). Mendengar pengakuan Djasuli, pihaknya segera menghubungi nomor telepon yang diberikan Djasuli.
"Ternyata pemiliknya bernama Suryandari asal Kebumen, Jawa Tengah yang akan dikirim ke Kadek Winawa, yang beralamat di Banjar Manting, Tampaksiring, Gianyar. Mungkin akan digunakan untuk bahan baku kerajinan,"ungkapnya. Selanjutnya, kata Suparta, tanduk kerbau, tulang sapi dan kambing yang tidak dilengkapi dokumen apapun diserahkan ke Karantina Pertanian Terpadu. "Proses selanjutnya kita serahkan ke Karantina Pertanian Terpadu, karena kewenangannya ada disana,"jelasnya.
Penanggungjawab Karantina Pertanian Terpadu Wilker Gilimanuk, I Putu Gede Widiarsa Putra, seizin kepala Balai Karantina Pertanian Terpadu Ngurah Rai, I Ketut Diarmita, saat dihubungi terpisah, Kamis (22/1) mengatakan pengiriman bagian dari hewan kerbau, sapi dan kambing itu telah melanggar UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yakni pasal 6 huruf a dan c, pasal 9 ayat 1 dan melanggar PP Nomor 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan yakni pasal 3 huruf a.
"Untuk proses selanjutnya kita berikan waktu tiga hari kepada pemiliknya untuk melengkapi dokumennya. Jika sampai tiga hari tidak bisa melengkapi, kita akan lanjutkan ke proses penyidikan,"pungkasnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan