Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




5 Pengguna dan 1 Pengedar Ditangkap, Kasus Narkoba di Tabanan Meningkat

Rabu, 31 Maret 2021, 22:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pada Maret 2021 jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkoba, lima diantaranya pengedar dan satu sebagai pengguna.

Lima tersangka status pengedar yakni I Kadek Adiputra alias Boncret diamankan Selasa (2/3) di rumahnya Banjar Dinas Penganggahan, Desa Tengkudak, Penebel dengan barang bukti 30 paket sabu berat 24,43 gram netto. Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka Boncret sudah jadi pengedar selama setahun. 

Selanjutnya Saiful Anwar alias Saiful dan I Made Riadita alias Gablor diamankan Selasa (9/3) dengan barang bukti 6 paket sabu dengan berat 0,84 gram netto. Dimana keduanya diamankan di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu wilayah yakni di Banjar Dinas Tengah, Desa Antosari, Selemadeg Barat. 

Saiful diamankan di rumahnya sementara Gablor di depan sebuah mini market. Tersangka lainnya Mas Kamarudin alias Komar di banjar Pulukan, Desa Pulukan, kecamatan Pekutatan, Jemberana dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu berat 2,6 gram netto. Dimana penangkapan Komar ini hasil pengembangan tersangka Saiful. Dan Putu Eka Saputra alias Eka diamankan 22 Maret 2021 dengan barang bukti 1(satu) paket shabu berat 1 gram netto. 

"Untuk lima tersangka ini dikenai pasal 112 Ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," beber Waka Polres Tabanan Kompol I Ketut Gelgel didampingi Kasat Narkoba, AKP Gede Sudiarna Putra, SH saat release pengungkapan kasus, Rabu (31/3).

Sementara untuk satu tersangka dengan status pengguna yakni Dewa Made Joni Adi Putra alias Dede diamankan Senin (22/3) di depan warung wilayah banjar Samsam, Desa Samsam, Kerambitan, Tabanan dengan barang bukti 1(satu) paket sabu berat 0,14 gram netto, dan dikenai pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. 

Lanjut dikatakan Wakapolres Tabanan Kompol Gelgel, para tersangka diamankan di sel Polres Tabanan, hanya saja dua diantaranya ditahan di sel berbeda yakni Saiful dan Moncret Ini dikarenakan dari hasil rapid antigen, keduanya positif Covid 19. 

Begitupun dari 6 tersangka kali ini, 2 orang pernah melakukan aksi kriminal. Mereka yakni Putu Eka melakukan aksi jambret, kemudian Saipul dan Komar aksi pencurian kayu. "Saipul dan Komar ini berteman baik," tegas Kompol Gelgel. 

Dan untuk data kasus narkoba di wilayah kabupaten Tabanan memang diakui meningkat. "Jadi terus kita imbau masyarakat hati hati bergaul, jangan sampai terjerumus karena kalau sudah terjerumus dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," pesannya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami