Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
5 WNA Bangladesh Jadi Tersangka Penipuan Kerja ke Australia
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kepolisian Resor Buleleng menetapkan lima warga negara asing (WNA) asal Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penipuan berkedok pemberangkatan kerja ke Australia.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MN (24), MM (27), EH (37), MR (29), dan MR (32). Mereka diduga menipu lima orang korban yang juga merupakan warga Bangladesh dengan iming-iming pekerjaan di Australia. Para korban diminta datang ke Bali setelah terlebih dahulu membayar biaya keberangkatan dalam jumlah besar.
"Para tersangka itu melakukan scam. Melakukan penipuan pemberangkatan ke Australia. Mereka sebenarnya tidak punya kapasitas, tapi mengiming-imingi korban dengan berbagai testimoni," kata Kanit I Pidana Umum Polres Buleleng, Iptu I Ketut Yulio Saputra, Selasa (5/5).
Dalam praktiknya, setiap korban diminta menyerahkan uang sekitar 750.000 Taka Bangladesh atau setara lebih dari Rp100 juta. Namun setelah tiba di Bali, para korban tidak pernah diberangkatkan ke Australia.
Mereka justru dibawa ke sebuah vila di wilayah Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Senin (16/2) lalu.
Di lokasi tersebut, para korban yakni Abdul Hossain (24), Din (37), Abdul Rahman (29), Shamim Miah (33), serta Mohammad Sana Ullah (41) diduga mengalami intimidasi dari para pelaku. "Mereka ditakut-takuti sehingga memilih tidak jadi berangkat," terang Iptu Yulio.
Salah satu korban akhirnya berhasil melarikan diri dan meminta bantuan ke Komando Pendidikan dan Latihan Tempur (Dodiklatpur) Rindam IX/Udayana di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelamatan terhadap korban lainnya.
Dari hasil penyelidikan, para korban diduga sempat diikat, dilakban, hingga diancam menggunakan senjata tajam oleh para pelaku. Polisi juga menemukan indikasi adanya jaringan internasional yang terlibat dalam perekrutan hingga pengiriman korban ke Indonesia.
"Jaringannya ada di luar negeri, membantu proses rekrutmen dan pemberangkatan ke Indonesia," jelas Iptu Yulio.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 457 KUHP baru serta Pasal 482 tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5893 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4622 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2232 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan