Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
7 Tersangka Narkoba Diringkus di Bangli
BERITABALI.COM, BANGLI.
Tujuh tersangka kasus narkoba diamankan Polres Bangli dalam Operasi Antik Agung 2025. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, buruh lepas, dan pengangguran.
Total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang berhasil disita seberat 1,59 gram bruto.
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, didampingi Kasatresnarkoba AKP I Wayan Wira Nugraha dan Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta, saat konferensi pers di Mapolres Bangli pada Jumat (7/2/2025) menjelaskan bahwa empat dari tujuh tersangka merupakan target operasi, sementara tiga lainnya merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Seluruh tersangka diketahui berasal dari luar Bali, yakni Banyuwangi, Jember, dan Semarang.
Tersangka pertama, Supriyanto alias Piting (34), seorang buruh harian lepas asal Banyuwangi yang menetap di Gianyar, ditangkap bersama rekannya, Zainur Rohman alias Acong (39), di kawasan LC Subak Aya Bangli pada Selasa (21/1).
“Dari pengakuan mereka, datang ke Bangli mengambil barang (sabu-sabu), disuruh oleh seseorang dengan imbalan seratus ribu rupiah. Sabu itu rencananya akan dibawa ke Denpasar,” jelas Kapolres.
Selain itu, polisi juga menangkap Riswanda Saputra Bektin alias Wanda (26), mahasiswa asal Jember yang tinggal sementara di Ungasan, Badung, bersama rekannya Ardifan Aknal Febriansah alias Unyil (18), juga asal Jember. Keduanya berniat menggunakan sabu bersama di kos mereka di Ungasan, namun keburu ditangkap polisi sebelum sempat mengonsumsinya.
Tersangka lainnya, Kingkit Aji Kawitan alias Bara (29), mahasiswa asal Semarang, dan Andika Ismail Nasution (27), ditangkap pada Jumat (24/1) saat mengambil tempelan sabu-sabu di seputaran Jalan Merdeka, Bangli. Sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk pesta di kos mereka di wilayah Pemogan, Denpasar.
Terakhir, tersangka Eko Waryanto alias Kodok (29) asal Semarang ditangkap pada Rabu (5/2) di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bebalang, Bangli. Eko berperan sebagai kurir narkoba yang bertugas mengambil dan mengantarkan sabu ke Denpasar.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bangli. Kapolres Bangli mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mencegah peredarannya di wilayah Kabupaten Bangli.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5890 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4618 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2231 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan