Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Badung Cari Solusi untuk Lahan Warga Masuk Ruang Terbuka Hijau dan LP2B
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan formulasi untuk mencari solusi bagi masyarakat yang lahannya ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kebijakan tersebut menjadi perhatian Pemkab Badung karena penetapan lahan sebagai RTH dan LP2B berdampak pada pembatasan pemanfaatan lahan untuk pembangunan. Kondisi ini terutama dirasakan pemilik lahan di sejumlah wilayah Kabupaten Badung.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan pemerintah memahami persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya pemilik lahan yang masuk dalam kawasan RTH dan LP2B.
"Kita akan buat formulasi, sambil berjalan.Kita sangat memaklumi juga, apa yang disampaikan warga masyarakat kita, karena di sisi lain dapat menikmati dan di sisi lainnya tidak boleh dibangun di tempat tersebut," ujarnya, belum lama ini di Badung.
Menurut Adi Arnawa, persoalan tersebut akan dikaji bersama DPRD Badung. Pemkab Badung akan mencari formulasi kebijakan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan RTH dan LP2B.
"Apa yang perlu kita kaji dan rancang akan dilakukan bersama dewan nantinya sehingga, akan ada suatu keputusan terutama, keputusan yang berpihak kepada warga masyarakat yang tanahnya diperuntukan ke dalam RTH dan LP2B," katanya.
Ganti Rugi Lahan Masih Dikaji
Salah satu opsi yang muncul adalah pemberian ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan RTH. Namun, menurut Adi Arnawa, opsi tersebut membutuhkan kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Untuk ganti rugi lahan tentu harus dikaji terlebih dahulu dengan melihat kemampuan keuangan kita," ucapnya.
Pemkab Badung juga akan mencari bentuk solusi lain bagi masyarakat yang lahannya ditetapkan sebagai RTH. Pemerintah tetap menilai keberadaan ruang terbuka hijau penting untuk menjaga lingkungan, namun kepentingan pemilik lahan juga perlu diperhatikan.
"Tentu kami berharap, kepada pemilik lahan yang akan dijadikan RTH ini harus menyadari juga karena, kita perlu lahan terbuka hijau. Akan tetapi, tetap saya akan memikirkan solusi terhadap masyarakat yang tanahnya kena RTH, apakah dalam bentuk insentif nantinya.Jika dilihat kita telah beri kebebasan pajak, produk pertanian nya kita beli sudah kita lakukan," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5893 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4622 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2232 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan