Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Dorong Perda, Singaraja Diusulkan Jadi Kota Pendidikan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Komponen masyarakat bersama KoMPaK mendorong lahirnya regulasi untuk memperkuat identitas Singaraja sebagai Kota Pendidikan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Institut Mpu Kuturan, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Memperkuat Identitas Kota Singaraja Sebagai Kota Pendidikan” dalam rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional.
FGD menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng Luh Putu Adi Ariwati, Anggota Dewan Pendidikan Buleleng Ni Putu Karnadhi, serta perwakilan KoMPaK Putu Santi Arsana. Mereka sepakat bahwa regulasi menjadi kunci utama untuk merealisasikan Singaraja sebagai Kota Pendidikan.
“Mewujudkan Kota Singaraja sebagai kota pendidikan membutuhkan kemauan baik dari semua pihak, termasuk eksekutif dan legislatif. Bentuk komitmen yang paling tepat adalah membuatkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Kota Pendidikan sebagai dasar yuridis penyelenggaraan pemerintah dalam bidang pendidikan,” ungkap Penasehat LSM KoMPaK, Nyoman Sunarta, SH.,MH.

Dalam diskusi juga terungkap bahwa gagasan menjadikan Singaraja sebagai Kota Pendidikan sebenarnya telah lama bergulir sejak kepemimpinan bupati sebelumnya, namun belum terealisasi hingga kini.
“Pemerintah hendaknya lebih serius untuk mewujudkan wacana ini agar segera merancang program yang secara langsung mendukung terwujudnya Singaraja sebagai Kota Pendidikan seperti penguatan kompetensi SDM, pemenuhan sarana prasarana, dan peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dukungan dari OPD lainnya dan yang terpenting adalan para wakil rakyat di DPRD Buleleng,” sebutnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Kepala SMPN 6 Singaraja, I Made Jimat, S.Pd., M.Pd., yang menekankan pentingnya dasar hukum dalam bentuk peraturan daerah.
“Hal mendasar untuk menjadikan Kota Singaraja sebagai Kota Pendidikan adanya sebuah regulasi dalam bentuk peraturan daerah sehingga menjadi dasar bersama untuk bergerak didalam mewujudkannya sebagai Kota Pendidikan,” tegasnya.
Selain isu regulasi, FGD juga menyoroti berbagai tantangan di sektor pendidikan, mulai dari keterbatasan anggaran, sarana prasarana, hingga dukungan orang tua melalui komite sekolah.
Sayangnya, perumusan langkah konkret belum sepenuhnya terjawab dalam forum tersebut lantaran Komisi IV DPRD Buleleng yang diundang tidak dapat hadir. Meski demikian, KoMPaK memastikan akan membawa hasil diskusi tersebut langsung ke DPRD Buleleng dalam waktu dekat sebagai bentuk aspirasi masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5903 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2594 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan