Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
DPRD Tabanan Bakal Bikin Perda Pelindung Petani
BERITABALI.COM, TABANAN.
DPRD Tabanan berencana membuat Perda inisiatif untuk melindungi petani yang lahannya masuk kawasan LSD (lahan sawah dilindungi). Rancangan itu bakal tuntas dilakukan tahun 2024. Perda ini sekaligus mempertegas perlindungan agar lahan sawah tak beralih fungsi ke non-sawah.
Rancangan yang dibuat ini bagian dari tindak lanjut Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang sudah ditetapkan. Pada intinya Perda inisiatif dibuat untuk menghindari adanya kesenjangan ekonomi antara petani yang lahannya masuk LSD dan tidak masuk. Karena ketika kawasan sudah masuk LSD, sudah tidak bisa diutak-atik kembali.
Baca juga:
DPRD Tabanan Gelar Bimtek Regulasi Baru
Artinya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pariwisata atau lainnya. Penetapan LSD tersebut bagian dari mempertahankan Tabanan menjadi lumbung berasnya Bali.
Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan pembuatan Perda ini masih rancangan. Dipastikan bakal digarap di tahun 2024.
"Pembahasannya palingan memakan waktu 3 bulan, tahun 2024 tuntas. Karena tidak banyak yang harus dibahas," jelasnya, Minggu (3/3).
Disebutkan, Perda untuk melindungi petani ini dibuat karena dewan melihat akan ada sebuah persoalan, ketika sudah menetapkan RTRW. Dipastikan ada dampak buruk pada kondisi masyarakat khususnya petani yang lahannya masuk dalam daftar LSD.
"Misalnya, begini adanya kesenjangan ekonomi antara lahan masyarakat yang tidak masuk LSD. Sedangkan yang tidak bisa masuk LSD lahannya bisa diolah. Nah kan kasihan masyarakat kita. Ini yang sedang dipikirkan dewan," katanya.
Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Pupuan ini menyebutkan, lewat Perda yang bakal dibuat ini masyarakat khususnya yang lahannya masuk LSD bisa mendapat konpensasi misalnya. Apakah nanti dari segi pajak mendapat keringanan atau keluarga mereka dibantu. "Hal-hal ini yang nanti kami bahas," ujarnya.
Saat ini LSD di Kabupaten Tabanan sesuai data pusat berjumlah 1.700 hektare. Sebelumnya ada perbedaan data yang tercatat di Kementerian ATR luasan LSD di Tabanan mencapai 19.100 hektare, sementara saat pengajuan Ranperda RTRW di pusat dari Pemkab Tabanan luasan LSD mencapai 16.100 hektare.
“Awalnya data yang kami gunakan dari Kementerian, tetapi Kementerian melakukan pendataan lewat foto satelit, banyak kawasan yang sebenarnya sudah dibeli oleh investor akan digunakan untuk membangun akomodasi pariwisata, hanya saja belum dibangun sehingga lahan itu masih dikelola oleh masyarakat untuk pertanian," ujar Omardani.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6018 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2349 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan