Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Dua Tersangka Jual Sabu di Rumah, Pembeli Pakai Kode Khusus Transaksi
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial NM (46) dan MH (40) diamankan beserta barang bukti narkotika dengan berat total 11,74 gram netto.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Baca juga:
Residivis Nekat Edarkan Sabu di Klungkung
“Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, kedua tersangka berhasil diamankan di rumahnya,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (16/12/2024).
Dari tangan NM dan MH, polisi menyita 17 paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, uang tunai sebesar Rp28,1 juta, tiga timbangan digital, dan sejumlah alat bukti lainnya seperti sendok pipet, dompet, serta ponsel.
“Modus operandi tersangka adalah menjual sabu secara langsung di rumah mereka. Pembeli biasanya menggunakan kode seperti ‘apakah apotek buka’ untuk bertransaksi,” jelas AKBP Endang.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat. Dari tas selempang ungu milik NM, ditemukan 11 paket sabu serta uang tunai Rp8,4 juta.
Sementara dari dompet milik MH, ditemukan satu paket sabu, korek api gas, dan ponsel. Barang bukti tambahan berupa lima paket sabu, tiga timbangan digital, dan uang tunai Rp19,7 juta ditemukan di rumah mereka.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa NM dan MH mendapatkan sabu dari seseorang berinisial OG yang saat ini sedang dalam pengejaran.
Kedua tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum sesuai Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 16 tahun penjara dengan denda maksimal Rp8 miliar.
Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. “Narkotika dapat merusak generasi muda dan berdampak negatif pada masyarakat. Jangan mudah tergiur oleh bujukan pihak-pihak yang menawarkan keuntungan instan melalui aktivitas ilegal seperti ini,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Jembrana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5899 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4627 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2237 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan